ERA.id - Penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengungkap kecurangan pengadaan bibit nanas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sekitar Rp50 miliar.
"Indikasi perbuatan melawan hukumnya banyak. Mulai perencanaan. Seharusnya kalau bibit itu mekanismenya hibah. Ini tidak ada proposal, tapi ditetapkan. Lahannya pun tidak ada," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, Senin malam kemarin.
Ia menyampaikan dalam rilis penetapan enam tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut di Kantor Kejati Sulsel, sejak awal proyek ini dugaannya tidak memiliki perencanaan matang, termasuk kesiapan lahan tanamnya juga tidak disiapkan.
Selain itu, pengadaan nanas sekitar 4 juta bibit yang diambil dari beberapa tempat di luar Sulsel, tidak memiliki lokasi penyimpanan. Bahkan bibit itu tidak bisa disimpan di lahan PT Perkebunan Nusantara (PTPN).
"Tidak ada perencanaannya, sehingga ketika bibit itu datang jumlahnya empat juta. Tidak bisa ditaruh di PTPN ada itu 3,5 juta bibit. Coba bayangkan, perencanaannya tidak ada dan akhirnya 3,5 juta bibit dari empat juta itu mati," tuturnya.
Untuk anggaran pengadaan bibit nanas tersebut senilai Rp60 miliar bersumber APBD Pokok 2024. Dari perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terjadi total loss Rp50 miliar atau kerugian besar dalam perkara tersebut.
"Kerugian negara lagi hitung di BPKP. Tapi, yang jelas realnya dibelikan (bibit nanas) dari Rp60 miliar anggaran itu (hanya) Rp4,5 miliar, plus ongkos angkut. Berarti sekitar Rp50 miliar lebih (tersisa). Dan Rp5 miliar lainnya tidak jelas. Kerugiannya lebih dari Rp50 miliar (diduga dikorupsi)," ungkapnya.
Saat ini ada ada enam orang yang ditetapkan tersangka, masing-masing mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin. RM Direktur rekanan dari PT AAN atau penyedia. RE Direktur PT CAP selaku pelaksana kegiatan. HS tim pendamping Pj Gubernur Sulsel tahun 2023-2024, dan RRS selaku ASN dari Pemkab Takalar.
Selanjutnya, inisialnya UN menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Dinas Ketahanan Pangan Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPH-Bun) Sulsel. Tersangka BB ditahan di Lapas Kelas II B Maros dan empat lainnya di tahan di Lapas Kelas IA Gunung Sari Makassar. Sedangkan UN belum ditahan karena sakit.
Pengembangan ke DPRD Sulsel
Kendati penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menetapkan enam tersangka serta lima sudah ditahan, kata Didik, penyelidikan dan penyidikan tidak berhenti sampai di situ. Sejak perkara ini bergulir, sekitar 80 orang diperiksa untuk diminta keterangannya, termasuk anggota DPRD Sulsel periode 2019-2024.
"Banggar (Badan Anggaran) DPRD, nanti mungkin kita juga akan memeriksa, bagaimana proses munculnya anggaran itu. Saksi sudah banyak (diperiksa) lebih dari 80 orang. Ada Ketua Komisi B sudah kita periksa" tuturnya membeberkan.
Dari anggaran pengadaan bibit nanas Rp60 miliar tersebut, kata Kajati Didik, telah didistribusikan pelaksana sebesar Rp20 miliar. Sedangkan Rp40 miliar yang dikelola PT AAN dibawa ke Bogor dengan dalih tersangka RM mencari bibit nanas.
"Nah itu. Sudah kita telusuri semua ke mana-mana. Dari sisa Rp20 miliar itu akhirnya ada uang Rp1,2 miliar dibelikan mobil. Ternyata mobil itu dijual, akhirnya kita sita duitnya dari penjualan mobil itu," kata mantan Kajati Banten ini menjelaskan.
Sebelumnya, tim Kejati Sulsel menggeledah dua kantor dinas masing-masing di Kantor Dinas TPHBun Sulsel, serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel. Selain itu, penggeledahan di kantor rekanan pihak pemenang proyek di berbagai wilayah termasuk di Bogor beberapa waktu lalu.