ERA.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap jaringan narkoba internasional Thailand-Bali dengan modus suplemen makanan. Hal itu terungkap dalam operasi bersama antara BNNP Bali dan Kantor Pengawasan da Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai.
Dalam operasi pada Selasa (3/9/2024) sekitar pukul 20.30 WITA di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, petugas mengamankan dua orang WNA Thailand inisial WW dan RJ.
"Modus dari kedua tersangka yakni dikemas dalam kemasan suplemen makanan rasa buah dimana barang tersebut bersumber dari Thailand," kata Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, Selasa (17/9/2024), dikutip dari Antara.
Sudrajat memerinci barang bukti narkotika dari kedua tersangka, yakni 1.692,94 gram atau 1,692 kilogram netto serbuk campuran narkotika jenis Methamphetamine dan MDMA; 28,04 gram netto sabu-sabu; 20 butir pil ekstasi; dan 192,2 gram netto kristal MDMA.
Menurut pengakuan WW, barang tersebut akan diserahkan kepada pemesan, yakni dua orang warga negara Indonesia inisial EP dan VRR.
Selanjutnya, BNNP Bali melakukan pengembangan dan menangkap kurir inisial D di pinggir Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Kamis (5/9/2024). D berperan sebagai kurir penerima barang atas suruhan dari seseorang berinisial EP.
EP sendiri sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang oleh BNN.
Setelah itu, pada Minggu (8/9/20224), dilakukan penangkapan terhadap VRR di areal Parkir Premium Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"VRR berperan sebagai pemesan sekaligus penerima barang. Menurut pengakuan VRR, dia mendatangkan barang bersama-sama dengan pacarnya berinisial RKH," kata Sudrajat.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, serbuk Metamfetamina dan MDMA dikemas dalam box kemasan minuman collagen rasa buah dan disegel.
Serbuk ini digunakan dengan cara dilarutkan dengan air atau minuman soda, lalu diminum, sehingga menimbulkan efek kesenangan atau euforia berlebihan.
Sudrajat mengatakan BNN masih menggali keterangan terkait jangka waktu peredaran narkoba tersebut berjalan hingga pemasarannya di Indonesia.
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan (Kabid Brantas) BNNP Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa mengatakan pelaku WW merupakan penyedia narkotika untuk wilayah Indonesia yang dibelinya dari bandar-bandar yang ada di Thailand.
"WW bertugas untuk menerima pesanan dari Indonesia sekaligus dia di sana membeli di bandar-bandar yang ada di Thailand. Jadi, dia profesional bisa mendatangkan buyer, mengolek barang yang diperlukan di Indonesia, dia menerima pesanan dan akan bertemu di Bali," kata Subawa.
Dari penjualan tersebut, WW mendapatkan uang dari pemesannya melalui transfer, di mana setengah harga barang ditranfer setelah barang sampai di Indonesia. Namun, pihak BNN tidak memberikan keterangan lanjut terkait nilai barang dan transaksi lainnya yang melibatkan jaringan itu. Begitu pula jaringan lain yang melibatkan pelaku yang sama.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.