ERA.id - Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar sindikat jaringan narkoba Fredy Pratama. Jaringan internasional ini berhasil terungkap berkat kerja sama sejumlah kementerian/lembaga, kepolisian Indonesia, kepolisian Malaysia, kepolisian Thailand, dan badan narkoba Amerika Serikat (DEA).
"Setelah ditelusuri lebih lanjut, diketahui bahwa sindikat Fredy Pratama ini adalah sindikat narkoba yang cukup besar, mungkin terbesar," terang Kepala Bareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (12/9/2023).
Menurut Wahyu, ini jadi pengungkapan jaringan norkoba terbesar di Indonesia karena selama 2020—2023 terdapat 408 laporan kasus narkoba yang berkaitan dengan jaringan narkoba Fredy Pratama.
Terbongkarnnya Sindikat Jaringan Narkoba Fredy Pratama
Kepolisian berhasil mengamankan 39 orang terkait sindikat narkoba Fredy Pratama. Mereka ditangkap dalam operasi yang dilakukan sejak Mei 2023. Selain kasus narkoba, Bareskrim melakukan penelusuran terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Apa yang kita lakukan pada hari ini adalah penyampaian kepada masyarakat tentang apa yang telah dilakukan dalam mengungkap kejahatan tindak pidana narkoba jaringan Fredy Pratama. Selain tindak pidana narkoba dan tindak pidana asal kita juga melaksanakan tindak pidana pencucian uang," terang Wahyu.
Dari sekitar 408 laporan sejak 2020 hingga 2023, polisi telah menetapkan 884 orang sebagai tersangka yang terafiliasi dengan sindikat narkoba Fredy Pratama. Dia menjelaskan, para tersangka punya peran yang berbeda-beda, misalnya tersangka K alias R sebagai pengendali operasional, MFN alias D sebagai pengendali keuangan, AR sebagai koordinator dokumen palsu, FA dan SA sebagai kurir uang cash di luar negeri, dan lain sebagainya.
Barang bukti yang diamankan sejak pengungkapan kasus pada 2020 adalah 10,2 ton sabu-sabu; 116,346 ribu butir ekstasi; 13 kendaraan; 4 bangunan, dan uang yang tersebar di ratusan rekening.
"Dalam operasi ini, ada 39 orang yang ditangkap periode Mei 2023 sampai saat ini," jelasnya dia.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup dan pidana denda maksimal 10 miliar.
Wahyu menjelaskan, sindikat ini dikendalikan Fredy Pratama selaku bandar besar sekaligus pengendali utama (master mind). Diketahui, Fredy punya beberapa nama samaran, seperti Maming, Casanova, The Secret, Airbag, dan Mojopahit.
“Yang bersangkutan ini mengendalikan peredaran narkoba di Indonesia dari Thailand," terangnya.
Jaringan Narkoba Fredy Pratama Terstruktur
Wahyu mengatakan, sindikat jaringan narkoba internasional Fredy Pratama bekerja dengan rapi dan terstruktur. Namun, mereka punya kesamaan modus operandi, salah satunya soal cara komunikasi.
"Ada kesamaan modus operandi yang digunakan oleh para sindikat tersebut. Khususnya penggunaan alat komunikasi, yaitu menggunakan aplikasi Blackberry Messenger Enterprise, Threema, dan Wire saat berkomunikasi," jelas Wahyu.
Ini menjadi sinyal yang terbaca Polri soal keterkaitan sindikat Fredy Pratama. Berdasarkan pendalaman beberapa kasus narkoba dengan cara komunikasi tersebut, muaranya adalah Fredy Pratama.
Hasil pendalaman juga memberikan informasi bahwa jaringan ini menggunakan banyak rekening bank. Mereka pun hanya menggunakan aplikasi komunikasi yang telah diatur, bukan aplikasi yang digunakan masyarakat umum.
"Sehingga dipilihlah tadi BBM Messenger, Wire, dan lain sebagainya. Ini sudah diatur semuanya. Jadi terstruktur sekali dan terorganisir sekali sindikasi ini," kata dia.
Sindikat Dimiskinkan dengan TPPU
Para tersangka dalam sindikat Fredy Pratama tidak hanya dijerat pasal tindak pidana narkoba. Sebagian dari mereka juga dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Wahyu mengungkapkan bahwa peneran pasal tersebut untuk memutus rantai peredaran narkotika.
“Karena kalau tidak dikenakan tindak pidana TPPU mereka masih punya uang, masih berpotensi melakukan pengendalian tindak pidana peredaran gelap narkoba ini,” jelasnya.
Fredy Pratama Masih Buron
Saat ini status Fredy Pratama masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia menjadi buron sejak 2014.
“Ya kita maksimalkan juga (proses penangkapannya), ya mohon doa restunyalah. Kan posisi dia bukan di Indonesia, di luar negeri,” terang Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa.
Dia mengatakan, Fredy kemungkinan telah mengubah wajah dan identitasnya. Sempat didapatkan informasi bahwa Fredy berada di Thailand. Namun, kepolisian Thailand mengatakan bahwa buronan kakap tersebut telah berpindah negara. Mereka juga belum bersedia mengungkap temuan riwayat perjalanan Fredy kepada publik.
"Fredy Pratama telah meninggalkan Thailand. Tujuannya telah diketahui, tetapi belum bisa disampaikan kepada pers karena hal itu harus dikoordinasikan dengan Indonesia lebih dahulu,” terang Royal Thai Police Pol Maj Gen Phanthana Nutchanart.
Itulah beberapa informasi mengenai pembongkaran sindikat jaringan narkoba Fredy Pratama. Untuk mendapatkan informasi lainnya, ikuti terus Era.id.