Sopir Truk di Medan Tewas Dipukul Komplotan Pencurian Ban Serep, 3 Pelaku Ditangkap -1 di Bawah Umur

| 05 Oct 2024 15:00
Sopir Truk di Medan Tewas Dipukul Komplotan Pencurian Ban Serep, 3 Pelaku Ditangkap -1 di Bawah Umur
Tiga pelaku komplotan pencurian yang menewaskan sopir truk. (Dok Polres Pelabuhan Belawan)

ERA.id - Seorang sopir truk di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut) tewas usai dipukul komplotan pencuri yang mencuri ban serep truk yang dikendarai korban. Polisi menangkap 3 pelaku, satu diantaranya masih di bawah umur.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan, peristiwa berdarah itu berawal saat korban melintas di Jalan Raya Pelabuhan, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Kamis (3/10/2024). Kondisi jalan yang rusak, membuat truk harus pelan dan berhati-hati. Kondisi inilah yang dimanfaatkan para pelaku mencuri ban serep truk.

Aksi pencurian yang dilakukan ketiga pelaku masing-masing bernama Rizki alias Kodok (20), Hasanuddin (36) dan anak di bawah umur, berinisial MF (17). Aksi ketiganya diketahui oleh korban bernama Donal Purba, yang langsung menghentikan laju kendaraannya dan mengejar pelaku.

"Namun, pelaku melakukan perlawanan dengan memukul kepala korban menggunakan besi aspak, yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan dan akhirnya meninggal dunia," ungkap Janton, Sabtu (5/10/2024).

Didampingi Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Faizal, Janton mengatakan, kejadian itu dilaporkan ke kepolisian yang langsung turun ke lokasi melakukan olah TKP, memeriksa saksi-saksi dan mengevakuasi korban ke rumah sakit terdekat.

"Pada malam hari kejadian tersebut, ketiga pelaku berhasil ditangkap. Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui perbuatannya. Diketahui juga bahwa pelaku Rizki alias Kodok merupakan DPO dalam kasus pencurian yang terjadi pada 16 September 2024," jelas Janton.

Selain itu, polisi juga mengamankan handphone korban yang dijual pelaku kepada seorang pria bernama Rianto (24). Dia pun, ikut diamankan petugas kepolisian.

"Keempat pelaku saat ini telah ditahan di mako Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," pungkas Janton.

Rekomendasi