ERA.id - Polisi menetapkan enam mahasiswa yang diduga merusak gerbang Kantor DPRD Nusa Tenggara Barat (DPRD NTB) saat demonstrasi menolak pengesahan Revisi Undang-Undang Pilkada pada 23 Agustus 2024 menjadi tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Kombes Pol. Syarif Hidayat di Mataram, Selasa kemarin membenarkan itu.
Penetapan enam mahasiswa sebagai tersangka dalam kasus tersebut sesuai dengan penerbitan surat Nomor: S.Tap/152-157/RES.1.10/2024/Ditreskrimum.
Syarif memastikan penetapan tersangka ini berdasarkan adanya alat bukti perbuatan pidana yang mengakibatkan gerbang Kantor DPRD NTB rusak.
Adapun enam mahasiswa yang menjadi tersangka dalam kasus ini berinisial HF, MA, MAG, DI, KS, dan RR.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang perusakan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap barang.
Ditreskrimum Polda NTB menangani kasus ini berangkat dari adanya laporan pihak DPRD NTB.