Buruh Bangunan di Mataram Tanam Ganja di Karung Semen, Dipamer Depan Rumah

| 18 Oct 2024 10:41
Buruh Bangunan di Mataram Tanam Ganja di Karung Semen, Dipamer Depan Rumah
Pohon ganja dalam karung bekas semen dari rumah HS di wilayah Pengempel, Mataram, NTB, Kamis (17/10/2024). (Polresta Mataram)

ERA.id - Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap buruh bangunan berinisial HS (40), karena memiliki dua pohon ganja setinggi 20 sentimeter.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra di Mataram, Kamis kemarin menegaskan, bahwa pihaknya menangkap HS pada pagi hari sekitar pukul 07.30 Wita di rumahnya di wilayah Pengempel.

"Yang bersangkutan kami tangkap pagi tadi saat sedang kerja proyek bangunan di rumah kakak iparnya," kata Bagus.

Dari penangkapan HS di rumah kakak iparnya yang masih berada dalam satu lingkungan, polisi tidak menemukan barang bukti pohon ganja.

"Barang bukti kami temukan saat tim bergerak ke rumah HS. Pohon ganja setinggi 20 sentimeter itu ditanam dalam karung bekas semen dekat pintu masuk rumahnya. Ditaruh di samping pot-pot bunga lainnya, dibariskan di sana," ujarnya.

Selain itu, ada juga ditemukan alat isap sabu-sabu. Polisi mengamankan barang bukti tambahan itu dari hasil penggeledahan kamar HS.

Oleh karena itu, HS dalam kasus ini terancam melanggar Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman pasal tersebut sesuai dengan temuan barang bukti dua pohon ganja dan dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa HS sebagai pengguna narkotika.

"Untuk sementara ini, statusnya memang belum tersangka, kami masih punya waktu enam hari ke depan untuk menentukan statusnya. Tetapi, dari pengakuan, HS ini mengaku sebagai pengguna. Dari alat bukti juga belum ada yang menguatkan dia sebagai pengedar," ucap dia.

Dia menjelaskan penangkapan HS berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui adanya dua pohon ganja tertanam di sebuah karung bekas semen dan terletak di halaman depan rumah HS.

Atas dasar laporan tersebut kepolisian melakukan penyelidikan lapangan dan melakukan penangkapan terhadap HS.

Tindak lanjut penangkapan, kini HS bersama barang bukti telah diamankan di Polresta Mataram. Dari pengakuan HS, Bagus mengatakan pihaknya mendapatkan keterangan bahwa pohon ganja itu berasal dari biji yang pernah dibeli bersama paketan ganja kering.

"Biji yang dia tanam ini didapatkan dari membeli poketan ganja kering. Kalau tumbuh mekar, dia bilang daunnya akan dipetik untuk digunakan pribadi," kata Bagus.

Rekomendasi