Berburu Ayam Hutan, Pria di Blitar Tak Sengaja Tembak Temannya hingga Tewas

| 22 Oct 2024 18:30
Berburu Ayam Hutan, Pria di Blitar Tak Sengaja Tembak Temannya hingga Tewas
Lokasi korban Muhamad Alima'sum tergeltk usai tertembak saat berburu di perkebunan hutan Blitar. (ERA/Dok. Humas Polres Blitar)

ERA.id - Seorang pria yang sedang memburu ayam hutan di Desa Ampelgading, Blitar, Jawa Timur, tak sengaja menembak temannya hingga tewas, Minggu (20/10/2024). Korban bernama Muhamad Alima'sum (25) asal Wonosari, Malang.

Kasi Humas Polres Blitar Iptu Putut Siswahyudi menjelaskan kejadian berawal saat korban bersama dua temannya, Andi Kutomo (25) dan Muji Abdul Aziz (29), hendak berburu di perkebunan Hutan Pinus Petak 34.

Sesampainya di lokasi, Alima'sum dan Andi masuk ke perkebunan. Mereka berpencar ke arah kanan dan kiri.

"Sedangkan saksi (Muji) menunggu di atas sepeda motor, tepatnya di tepi jalan lokasi kejadian," ujar Iptu Putut saat dihubungi awak media, Selasa (22/10/2024).

Selang beberapa saat kemudian, Muji dipanggil oleh Andi untuk menghampirinya di lokasi Alima'sum yang sudah tergeletak. Muji dan Andi pun mengecek kondisi badan Alima'sum dengan membuka pakaiannya.

"(Saat dicek kondisi badan korban) mendapati ada luka kecil di bagian dada atas sebelah kiri seperti luka peluru senapan angin," jelasnya.

Andi dan Muji lalu membawa Alima'sum ke Puskesmas Wonosari, Malang, menggunakan sepeda motor.

"Nyawa korban pada saat di Puskesmas Wonosari, sudah dalam keadaan meninggal dunia," ucapnya.

Iptu Putut mengungkapkan berdasarkan keterangan tersangka, ia mengira temannya itu ayam hutan.

"Keterangannya tidak ada unsur kesengajaan, tapi karena kelalaian/kealpaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 unit senapan angin jenis PCB warna biru army dan putih dengan kaliber 4,5 mm.

Kemudian, 1 unit senapan angin jenis PCB warna merah dengan kaliber 4,5 mm; 37 butir sisa amunisi jenis mimis kaliber 4,5 mm; dan 1 speaker aktif untuk berburu warna hijau army.

Atas perbuatannya yang menyebabkan orang lain mati karena kesalahan, Andi dijerat dengan Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Rekomendasi