ERA.id - Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadi tersangka terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, kini ditahan di rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Surabaya.
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati menyebut bahwa pihaknha telah menyiapkan ruang tahanan untuk tiga hakim itu yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
Ketiga hakim tersebut diseret ke Kejati Jatim usai dibekuk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI di sejumlah tempat di Surabaya.
“Ini kan kami sedang pemeriksaan. Insyaallah menunggu petunjuk Kejagung. Yang jelas kami sudah mempersiapkan ruangan ada kapasitas 90 orang. Sudah ada tahanan 43 orang. Jadi masih luas tempatnya,” kata Mia saat ditemui, Kamis (24/10/2024).
Tiga hakim ini, kata Mia, apabila jadi ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim, maka ketiganya bakal lebih dulu menghuni sel isolasi selama 14 hari. Hal tersebut, sudah jadi standar operasional prosedur (SOP) apabila ada tahanan baru.
“Dan syarat SOP kami ketika ditahan harus masuk ruang isolasi, ada dua ruang isolasi, tentu nanti kita lihat kalau perintah dari Jampidsus (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus) ditahan di sini kita sudah siap, tapi kami menunggu perintah, karena pemeriksaan masih berlangsung,” ucapnya.
Lebih lanjut Mia menyampaikan terkait satu tersangka lain dalam kasus ini, yakni pengacara bernama Lisa Rahmat, selaku pengacara Ronald Tannur sekaligus pemberi suap, ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Kalau lisa di Jakarta bukan di sini,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumya, Pantuan ERA, Rabu (24/10/2024) sore, sekira pukul 16.32 WIB salah satu hakim PN Surabaya yakni Heru lebih dulu tiba di Kejati Jatim dengan menaiki mobil Toyota Innova hitam dan kawalan beberapa jaksa serta dua personel Polisi Militer.
Sementara dua hakim lainnya yakni Erintuah Damanik dan Mangapul tiba pukul 17.02 WIB dengan dibawa dua mobil yang berbeda. Selain itu ada satu perempuan yang turut digiring jaksa, namun belum diketahui identitasnya.
Kepada media , Erintuah maupun Mangapul bungkam dan tak memberikan keterangan apapun. Mereka lalu digelandang menuju dalam gedung Kejati Jatim.