ERA.id - Seorang remaja di Garut, Jawa Barat, menabrak polisi Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Bripka Sandi yang mengatur lalu lintas di Jalan Sudirman.
Awalnya Bripka Sandi mengatur lalu lintas di jam rawan depan markas Polres Garut pada 1 Oktober 2024. Tak lama muncul remaja memakai motor berknalpot bising dan tak berpelat nomor.
Bripka Sandi pun mencoba menghentikannya, namun nahas, dia justru ditabrak dan pelaku kabur.
Sebelumnya pelaku memang sudah dipantau, namun berhasil lolos dari jebakan petugas sampai akhirnya menabrak Bripka Sandi hingga jatuh dan terluka.
Bripka Sandi pun melapor ke Polres Garut agar penabraknya dicari dan polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap penabrak yang mengendarai motor Yamaha Mio itu.
Si penabrak pun diancam penjara tiga tahun penjara dan denda paling banyak Rp75 juta. Mendengar itu, Bripka Sandi mencabut laporan dan mengampuni pelaku yang ternyata masih di bawah umur.
"Kasus ini sudah diselesaikan secara diversi oleh pihak kepolisian," kata Kepala Seksi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi Prasetya, Rabu kemarin.
Diversi berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak, adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama," tandasnya.