Guru di Sorong Didenda Rp200 Juta Usai Viralkan Siswi Gambar Alis Pakai Spidol

| 07 Nov 2024 16:20
Guru di Sorong Didenda Rp200 Juta Usai Viralkan Siswi Gambar Alis Pakai Spidol
Klarifikasi guru SA di Sorong (kiri) yang didenda Rp100 juta oleh ortu siswa. (Ist)

ERA.id - Guru berinisial SA di SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya, didenda Rp 100 juta karena memviralkan aksi siswinya menggambar alis menggunakan spidol di dalam kelas.

Si pendenda adalah oleh orang tua (ortu) si siswi itu sendiri. Awalnya dia meminta denda Rp 500 juta, namun belakangan harganya turun. Si orang tua meminta guru SA membayar uang denda. Mereka menungu hingga hari Sabtu (9/11) mendatang.

Sebelum keputusan denda dipilih, orang tua murid meminta kalau guru SA mesti dinonaktifkan dan Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong, Herlin S Maniagasi, diturunkan dari jabatannya. Herlin dan pihak sekolah lantas melobi orang tua murid dan terciptalah keputusan denda itu.

"Kesepakatan awal di Polresta Sorong Kota keluarga meminta denda dari Rp 500 juta, dinegosiasi hingga turun jadi Rp 100 juta," kata Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong, Herlin S Maniagasi, Rabu (6/11/2024) kemarin.

"Selama beberapa jam lakukan negosiasi, pihak sekolah dan orang tua murid sepakat Rp 100 juta dengan batas waktu membayar dendanya hingga pada 9 November besok," ujarnya.

Akhirnya, sekolah menggelat rapat komite sekolah dan memutuskan kalau sekolah akan membantu membayarkan denda si guru senilai Rp 10 juta. Guru SA sendiri cuma bisa membayar Rp20 juta. "Sisanya kami cari jalan," tambah Herlin.

Orang tua murid bersisikuh harus mendapatkan uang karena anaknya sudah memanen komentar negatif usai video yang direkam guru tersebut viral.

Rekomendasi