Jaringan Prostitusi Anak di Bawah Umur Dibongkar di Maros Sulsel, Muncikari Ditangkap

| 10 Nov 2024 14:30
Jaringan Prostitusi Anak di Bawah Umur Dibongkar di Maros Sulsel, Muncikari Ditangkap
Penangkapan mucikari prostitusi anak. (Dok Polres Maros)

ERA.id - Praktik perdagangan orang (TPPO) kembali menggegerkan Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kali ini, korbannya adalah seorang anak di bawah umur yang dieksploitasi secara seksual oleh seorang muncikari. Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Maros berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku.

Informasi yang dihimpun ERA, penangkapan dilakukan pada Kamis dini hari, 7 November 2024, di sebuah hotel di Jalan Poros Maros-Makassar. 

Petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berusia 17 tahun yang sedang menunggu pelanggan bersama seorang pria dewasa. 

Pria muncikari tersebut, yang diketahui berinisial MA (19) dan merupakan warga Kabupaten Gowa, diduga kuat sebagai pelaku tindak pidana perdagangan orang.

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu Drajat, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas prostitusi di wilayah tersebut. 

"Kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap jaringan prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur," ujarnya saat dikonfirmasi ERA, Minggu (10/11/2024).

Modus operandi yang dilakukan pelaku terbilang licik. MA menawarkan jasa seks korban melalui aplikasi perpesanan instan seperti MiChat. Dengan iming-iming keuntungan yang menggiurkan, pelaku berhasil merayu korban untuk mau terlibat dalam bisnis kotor ini. 

"Pelaku menargetkan anak-anak di bawah umur karena mereka dianggap lebih mudah untuk dikendalikan," tambah Aditya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa MA telah menjalankan bisnis prostitusi online ini selama beberapa waktu. Ia menawarkan korban dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp500.000 per sekali kencan. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi.

Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 1 dan Pasal 2 Ayat (1) UU No 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO atau Pasal 88 Jo.76 I UU No. 35/2014 tentang Perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 KUHPidana.

Rekomendasi