Produk Skincare Berbahaya Bebas Dijual di Makassar, Polisi Disorot Lamban Tangani Tersangka

| 18 Nov 2024 12:00
Produk Skincare Berbahaya Bebas Dijual di Makassar, Polisi Disorot Lamban Tangani Tersangka
Ilustrasi skincare (Pexel)

ERA.id - Kasus perdagangan skincare bermerkuri di Makassar, Sulawesi Selatan, kembali jadi sorotan. Tiga tersangka, yaitu Mira Hayati, Mustadir Daeng Sila, dan Agus Salim, hingga kini belum ditahan meski sudah ditetapkan tersangka sejak 13 November 2024. Ironisnya, produk mereka masih tersedia secara daring.

Publik menyoroti lambannya penegakan hukum dalam kasus ini. Seorang warganet melalui akun TikTok @rara_calista3 mengungkap, salah satu tersangka, Mira Hayati, diduga berupaya memalsukan kondisi kesehatan untuk menghindari penahanan. 

"Ada yang mau bayar Rp25 juta agar mendapat surat sakit, tapi dokternya menyarankan langsung ke rumah sakit," tulisnya.

Tak hanya itu, Mira disebut masih aktif dalam kegiatan internal bersama resellernya. Sikap ini memicu kecaman karena dianggap tidak menunjukkan itikad baik untuk menghormati proses hukum. 

Bahkan, Mira dikabarkan mengancam akan melaporkan pihak yang dianggap merugikannya.

Kritik terhadap Polda Sulsel juga datang dari publik figur Nikita Mirzani. Ia mempertanyakan mengapa tersangka belum ditahan meskipun status hukumnya sudah jelas. 

Nikita bahkan sempat berencana mendatangi Polda Sulsel, tetapi niat itu tertunda karena bertepatan dengan hari libur.

Menanggapi kritik ini, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto menjelaskan penahanan belum dilakukan karena salah satu tersangka, Mira Hayati, sedang sakit. 

"Penahanan merupakan kewenangan penyidik. Yang penting penyidikan tetap berjalan," ujar Didik di Makassar, Minggu (17/11/2024) kemarin.

Sebelumnya, kasus ini berawal dari hasil uji laboratorium BPOM Makassar yang menemukan kandungan bahan kimia berbahaya dalam produk seperti FF Fenny Frans Day Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, hingga MH Cosmetic Night Cream. 

Ketiga tersangka diduga melanggar UU Perlindungan Konsumen dan UU Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Publik berharap langkah tegas segera diambil untuk mencegah potensi bahaya bagi konsumen serta menegakkan keadilan dalam kasus ini.

Rekomendasi