Pegawai Lapas Indramayu Terlibat Peredaran Sabu

| 25 Nov 2024 22:24
Pegawai Lapas Indramayu Terlibat Peredaran Sabu
Polres Indramayu merilis kasus pegawai Lapas Indramayu terlibat peredaran sabu. (Antara)

ERA.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Indramayu, Jawa Barat, mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu di lembaga pemasyarakatan (lapas) setempat yang melibatkan seorang oknum pegawai lapas berinisial T.

Kepala Polres Indramayu AKBP Ari Setyawan Wibowo di Indramayu, Senin, mengatakan kasus ini terungkap setelah pihak lapas menggelar razia secara internal, kemudian berkoordinasi dengan kepolisian terkait adanya peredaran sabu-sabu.

Ia menyampaikan dalam razia itu ditemukan 25,8 gram sabu-sabu, yang disembunyikan di saluran air pada sel narapidana (napi).

“Lapas melaksanakan razia dan menemukan bungkusan di dalam rokok yang berisi narkoba jenis sabu-sabu. Barang tersebut disembunyikan di gorong-gorong air,” ujarnya.

Dari hasil pengembangan, kata dia, petugas lapas kembali menemukan 15,15 gram sabu-sabu lainnya yang disembunyikan di balik kipas angin di area sel.

Ia menyampaikan berdasarkan keterangan yang dihimpun, barang tersebut diselundupkan melalui bohlam lampu dan dititipkan kepada oknum pegawai lapas yakni T.

Kapolres menyebutkan oknum ini diduga berperan membantu penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas. Selain itu pihaknya juga masih mengejar pemasok utama dari narkotika tersebut.

“Dari hasil penyelidikan, sabu itu dibawa dari luar dan dititipkan ke oknum T melalui bohlam lampu,” katanya.

Lebih lanjut, Ari mengatakan Polres Indramayu juga berhasil meringkus 23 pelaku kasus narkoba pada November 2024 yang terdiri atas 15 pengedar dan 8 pengguna.

“Total barang bukti yang disita meliputi 65,91 gram sabu, 2.500 butir obat keras tertentu (Tramadol dan Hexymer), serta 11 butir psikotropika (Alprazolam dan Clonazepam),” katanya.

Kapolres Indramayu menegaskan pihaknya akan terus berupaya memberantas peredaran narkoba, termasuk jaringan yang berada di dalam lapas.

Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIB Indramayu Hero Sulistiyono mengungkapkan bahwa pihaknya, telah memberikan sanksi disiplin kepada oknum T dengan melarangnya memasuki kantor atau area lapas.

"Kami sudah memproses oknum T dan memberikan hukuman disiplin. Selain itu, pengamanan di lapas akan diperketat untuk mencegah barang terlarang masuk," kata Hero.

Selain memberikan sanksi kepada oknum pegawai, pihak lapas juga melakukan tes urine terhadap seluruh napi. Hasilnya menunjukkan kalau 10 narapidana dinyatakan positif menggunakan narkoba.

“Untuk tujuh napi yang tidak terlibat dalam peredaran narkoba diberi sanksi disiplin berupa penempatan di sel khusus dan pencabutan hak kunjungan. Kami mengakui peristiwa ini menunjukkan adanya kelengahan, dan memastikan pengawasan lebih ketat ke depannya,” ucap dia.

Rekomendasi