ERA.id - Menteri Perdagangan Budi Santoso meninjau SPBU 44.555.08 di Jalan Kaliurang KM 10, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, yang diduga curang saat melayani konsumen dengan potensi 'untung' Rp1,4 miliar per tahun.
Budi Santoso mengatakan dirinya bersama tim menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan SPBU 44.555.08 yang melanggar bidang metrologi.
"Pelanggaran dengan menggunakan alat semacam manipulator terhadap pompa SPBU," kata Budi di sela-sela meninjau SPBU 44.555.08 di Jalan Kaliurang KM 10, Kabupaten Sleman, Senin kemarin.
Ia mengatakan dampak penggunaan manipulator SPBU ini berdampak mengurangi pasarannya, rata-rata 600 mililiter per 20 liter. Sehingga masyarakat atau konsumen rugi Rp1,4 miliar per tahun.
"Kerugian yang ditanggung masyarakat rata-rata Rp1,4 miliar per tahun," katanya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada pelaku pengusaha SPBU mentaati aturan terkait aturan Metrologi Legal, supaya tidak merugikan masyarakat atau konsumen.
"Kami mengimbau kepada masyarakat selalu aktif melaporkan bila terjadi kecurangan-kecurangan seperti ini," katanya.
Lebih lanjut, Budi Santoso mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman pelanggaran SPBU 44.555.08. Pihaknya memberikan sanksi tegas kepada SPBU 44.555.08 bila melanggar aturan.
"Kalau terbukti, kami akan memberikan sanksi keras," katanya.
Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo mengatakan Pemkab Sleman mengusulkan tera SPBU dilakukan dua kali dalam satu tahun. "Saat ini, tera SPBU satu tahun sekali. Ke depan, kami usulkan dua kali dalam satu tahun," katanya.