Tiga Pelaku yang Paksa ABK Makan Daging Musang Ditangkap, Motif biar Viral di Medsos

| 18 Dec 2024 17:00
Tiga Pelaku yang Paksa ABK Makan Daging Musang Ditangkap, Motif biar Viral di Medsos
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo saat memberikan keterangan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/12/2024). ANTARA/Rubby Jovan.

ERA.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menangkap tiga pelaku perundungan yang diduga memaksa seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) makan daging musang.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengungkapkan kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh keluarga korban pada 16 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB.

“Kemudian Polresta Bandung langsung bergerak cepat pukul 21.00 WIB selang waktu tiga jam dari dilaporkan, kami bisa mengamankan pelaku yang mem-posting maupun yang merekam daripada kegiatan tersebut,” kata Kusworo di Kabupaten Bandung, Rabu (18/12/2024), dikutip dari Antara.

Kusworo menjelaskan dalam video yang beredar, korban dipaksa makan daging musang yang telah dimasak dan pelaku juga melontarkan kata-kata kasar.

“Dari situ kami bisa mengetahui bahwa yang melakukan perbuatan ini melakukan dengan motif iseng-iseng, memberikan daging musang yang sudah dimasak kepada yang bersangkutan," kata dia.

Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan awal, para pelaku mengaku motifnya untuk membuat konten viral dan meningkatkan jumlah pengikut di media sosial.

Namun, setelah video tersebut viral dan mendapat kecaman publik, salah satu pelaku menutup akun media sosialnya karena takut.

“Melihat videonya viral dan pihak keluarga tidak terima, kemudian sempat berkonsultasi ke polsek dan kemudian dilaporkan ke polres dan kejadian ini adalah pada tanggal 10 Desember 2024,” kata dia.

Meski para pelaku mengaku ini adalah kali pertama mereka melakukan tindakan serupa, polisi masih mendalami kemungkinan adanya tindakan yang sama sebelumnya.

“Ketiga pelaku memiliki peran berbeda dalam aksi tersebut yakni R bertugas merekam video, W mengucapkan kata-kata menghina dalam video dan J yang mem-posting video ke media sosial,” kata Kusworo.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Rekomendasi