ERA.id - Polda Jabar telah melakukan penahan terhadap seorang oknum polisi berinisial AA yang diduga melakukan tindakan penganiyaan terhadap kekasihnya. Saat ini, AA merupakan anggota Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jabar.
Kabid Propam Polda Jabar, Kombes Adiwijaya mengatakan, pihaknya telah menahan AA sejak 24 Desember 2024 untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Proses penyidikan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri, sedang berlangsung," kata Adiwijaya, Kamis (26/12/2024).
Ia menjelaskan, terduga korban yang berinisial PLP baru melaporkan kejadian yang selama ini dialaminya sejak Maret 2024 ke Polresta Cirebon pada 23 Desember 2024.
Dalam laporan tersebut, PLP menyebutkan beberapa tindakan kekerasan fisik yang dialaminya, termasuk pemukulan, penjambakan, serta tindak kekerasan lain yang mengakibatkan luka fisik.
"Pemeriksaan medis menyatakan adanya luka lebam pada beberapa bagian tubuh korban," ujarnya.
Adiwijaya pun memastikan, pihaknya akan bersikap tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggota Polda Jabar. Ia pun tidak menoleransi tindakan kekerasan, apalagi yang melibatkan anggota Polri.
"Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku," tuturnya.
Adiwijaya pun sudah memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan bahwa kasus ini diusut hingga tuntas.
Saat ini, polisi sudah melakukan klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi terkait. Kemudian, pengumpulan bukti tambahan guna mendukung proses hukum, pelaksanaan sidang etik, dan disiplin untuk memutuskan sanksi yang sesuai.
"Tuntutan korban dan keluarganya berharap supaya diproses hukum sesuai dengan perbuatannya. Kami pastikan penanganan proses hukum terkait kasus ini akan dilakukan dengan profesional, transparan dan berkeadilan," kata dia.