ERA.id - Suratmo (57), perajin gerabah asal Kelurahan Pelutan, Kecamatan Pemalang, Jawa Tengah, ditipu oleh polisi berinisial WR yang mengaku bisa membuat 'jalan pintas' bagi siapa saja yang ingin menjadi polisi.
Suratmo awalnya kepincut, toh dia mau melihat dua anaknya Sutirto dan Muhammad Syukur lolos menjadi polisi melalui pendaftaran jalur Bintara di Polres Pemalang.
Koceknya pun dirogoh, duit Rp900 juta hasil dari menjual sawah pun diberikan kepada WR. Apalagi WR sudah menjual nama Kapolres Pemalang dan Kapolda Jawa Tengah.
Ingin meyakinkan diri kalau sogokannya takkan lenyap, Suratmo pun membuat perjanjian tertulis dengan tersangka yang berisi kalau uangnya akan dikembalikan 100 persen jika proses seleksi gagal.
Belakangan kenyataan berbanding terbalik, kedua putra Suratmo tak lolos seleksi calon Bintara. Tahu begitu, tersangka bilang kalau Sutirto dan Syukur gagal maka bisa mengulang tahun depan, sebab uang Suratmo sudah habis dia pakai untuk bermain judi online.
Perasaan Suratmo hancur. Dia pun melaporkan kasus ini ke Propam Polres Pemalang dan Polda Jawa Tengah, namun belum ada perkembangan yang signifikan selama setahun, sejak 2023.
Mandek setahun
Polres Pemalang, Jawa Tengah, menyatakan polisi penipu berinisial WR segera menjalani sidang Komisi Etik Polri atas dugaan penggelapan penerimaan calon anggota bintara.
"Saat ini tersangka WR juga sudah ditahan di Polres dan dalam waktu dekat segera menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," kata Kapolres Pemalang Eko Sunaryo di Pemalang, Minggu kemarin.
Menurut dia, sebelumnya proses mediasi antara korban S (54) dengan tersangka sudah dilakukan kedua belah pihak, tetapi menemui jalan buntu.
Pada kasus tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan modus penerimaan anggota Polri itu, kata dia, korban merugi Rp900 juta. "Proses mediasi telah berjalan selama tiga tahun yaitu sejak 2020-2023, tetapi tidak menemui hasil," katanya.
Katanya, setelah mengalami jalan buntu, akhirnya korban S menempuh jalur hukum dan membuat laporan polisi pada 4 September 2023. Setelah menerima laporan dari korban, kata dia, polisi melakukan tahap penyidikan.
Dikatakan, berkas perkara tersebut sudah diserahkan pada Kejaksaan Negeri Pemalang pada 31 Desember 2024 untuk dilakukan penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kasus sudah ditangani secara profesional dan proporsional oleh Polres Pemalang sebelum mulai viral di berbagai media pada 2 Januari 2025," katanya.