Polisi Jambi yang Sembarangan Razia Kamar Hotel Diprotes, Langgar Privasi atau Patuhi Hukum?

| 07 Jan 2025 11:12
Polisi Jambi yang Sembarangan Razia Kamar Hotel Diprotes, Langgar Privasi atau Patuhi Hukum?
Ilustrasi polisi lalu lintas (ERA.id)

ERA.id - Akun Instagram @serumpunjambi pada 5 Desember 2024 melaporkan aksi polisi yang merazia kamar hotel lalu mengamankan tiga pasangan yang diduga bersetubuh.

Unggahan ini dikecam warganet dan memicu perdebatan. Banyak yang etika sekaligus legalitas polisi menggerebek kamar hotel.

“Ada undang-undang konsumen, tidak semena-mena masuk kamar orang yang lagi istirahat,” menurut satu pengguna Instagram.

Dari satu pandangan itu, pengelola hotel pun didorong untuk melindungi privasi tamu mereka.

Di sisi lain, ada juga yang mendukung tindakan polisi. “Jika memang ada pelanggaran hukum, wajar saja dilakukan razia,” tulis salah seorang pengguna Instagram.

Merujuk Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat bisa merazia guna menjaga ketertiban dan keamanan. Namun pelaksanaan razia harus mematuhi hukum yang berlaku dan menghormati hak privasi konsumen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam pasal 4 undang-undang tersebut dikatakan konsumen berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.

Dengan demikian, tindakan memasuki kamar hotel tanpa izin bisa saja dianggap melanggar hak konsumen, kecuali ada dasar hukum yang jelas seperti surat perintah atau situasi darurat.

Jika sudah begini, regulasi pun perlu kejelasan. Aparat penegak hukum diharapkan lebih transparan sementara masyarakat perlu memahami batas-batas hukum.

Rekomendasi