ERA.id - Bus pariwisata yang membawa rombongan siswa SMK TI Bali Global Badung dan menabrak 16 kendaraan di Kota Batu, Jawa Timur, pada Rabu (8/1/2025) malam, ternyata surat izin angkutnya telah kadaluarsa selama lima tahun.
Dirlantas Polda Jawa Timur Kombes Komarudin menyebut berdasarkan data dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), surat izin angkut bus bernomor polisi DK 7942 GB tersebut habis masa berlakunya sejak 26 April 2020.
“Setelah kami dalami, data Kemenhub menunjukkan bahwa surat izin angkut bus dengan nopol DK 7942 GB sudah tidak berlaku sejak April 2020,” ungkap Kombes Komarudin, Kamis (9/1/2025).
Tak hanya itu, uji kelayakan kendaraan atau KIR bus tersebut juga telah habis masa berlakunya sejak 15 Desember 2023. “Ini fakta awal yang kami temukan. KIR bus mati sejak Desember tahun lalu,” tambahnya.
Kombes Komarudin juga menyampaikan pihaknya masih mendalami penyebab kecelakaan, termasuk memeriksa keterangan sopir.
Berdasarkan interogasi awal, sopir mengaku tidak bisa mengendalikan rem kendaraan sejak memasuki Jalan Imam Bonjol hingga bus berhenti di Jalan Patimura.
“Sopir mengatakan bahwa rem kendaraan tidak berfungsi sejak awal melintas di Jalan Imam Bonjol,” jelas Komarudin.
Polda Jatim dan Polres Batu kini telah mengerahkan tim ahli untuk melakukan analisis kecelakaan dengan metod traffic accident analysis (TAA). Penyelidikan difokuskan pada kondisi teknis kendaraan untuk mengungkap penyebab pasti rem tidak berfungsi.
“Tim ahli saat ini sedang memeriksa lebih lanjut, termasuk mengecek kondisi sistem rem dan posisi perseneling pada saat kejadian,” kata Komarudin.
Sebelumnya, kecelakaan maut ini menyebabkan empat orang meninggal dunia, termasuk seorang balita, sementara 2 korban mengalami luka berat, dan 6 lainnya luka ringan. Insiden ini juga merusak 6 kendaraan roda empat dan 6 sepeda motor.
Bus tersebut membawa rombongan siswa SMK TI Bali Global Badung yang sedang dalam perjalanan kunjungan industri ke beberapa daerah, termasuk Semarang, Yogyakarta, dan Malang.