ERA.id - Tim Reskrimum Polres Gowa Sulawesi Selatan, mengungkap kasus penemuan mayat perempuan hamil yang didapati di areal persawahan Bontocinde, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Selasa (21/1) silam.
Ternyata perempuan itu dibunuh oleh pacarnya sendiri yang bernama Jibril (18), asal Kabupaten Jeneponto, sedangkan korban bernama P (18), pekerjaan wiraswasta, berdomisili di Labbakkang, Desa Maradekayya, Kecamatan Bajeng, Gowa.
"Keduanya berpacaran dan bekerja di tempat yang sama di salah satu pabrik. Korban tewas dalam kondisi hamil lima bulan," tutur Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak, beberapa waktu lalu.
"Motif (pembunuhan) sakit hati. Di mana satu hari sebelumnya, keluarga korban bersama atasan tempat bekerja mendatangi rumah pelaku, karena korban ini dalam kondisi hamil," papar Kapolres Gowa kepada wartawan.
Dalam pertemuan itu, ibu pelaku terkejut dan bersedia menemui korban untuk mempertanggungjawabkan perbuatan anaknya. Esoknya, lanjut Kapolres, pelaku mendatangi korban dan sempat mengobrol di salah satu rumah kos, kemudian mengajak korban keluar dengan motor masing-masing.
"Saat di TKP, tengah persawahan, korban langsung menghujamkan 79 kali tusukan ke tubuh korban. Ada 12 luka memar, satu luka lecet, enam luka iris dan 79 kali tusukan (badik)," ujarnya menyebutkan.
Reonald mengatakan informasi luka penganiayaan tersebut diperoleh dari hasil pemeriksaan autopsi di Biddokes Polda Sulsel Kota Makassar dan didapatkan janin bayi berusia lima bulan di dalam perut korban.
"Setelah kami dalami, pelaku sakit hati karena korban mendatangi rumahnya dan membuat ibunya menjadi histeris dan nangis-nangis. Itu alasan pelaku terhadap korban. Barang bukti diamankan, dua sepeda motor (milik) korban dan pelaku, dan baju-celana korban," katanya.
Terkait dengan barang bukti badik yang digunakan tersangka serta ponselnya, kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar ini, tim masih mencari karena pelaku membuangnya pada salah satu lokasi rawa-rawa.
Pembunuhan berencana itu terjadi pada Selasa (21/1) pukul 02.00 WITA, di Dusun Bontocinde, Desa Panakukang, Kecamatan Palangga, Kabupaten Gowa. Penemuan jenazah korban sempat viral di media sosial.
"Ini bisa terungkap atas cepatnya laporan warga setempat. Kami bisa ungkap ini kurang dari 12 jam dari laporan ditemukan mayat di TKP. Dari modusnya direncanakan. Dia datangi korban, ajak ngobrol lalu mengajak keluar, jalan-jalan alasannya. di TKP pelaku turun dari motor, di situ menghabisi korban," katanya.
Adapun alasan lain dari pelaku yakni pelaku mengakhiri hidup kekasihnya karena merasa bukan dia yang menghamili korban. Kendati demikian, Reonald menambahkan penyidik tidak mengarah kepada alasan itu dan fokus pada tindak pidana tersangka perencanaan pembunuhan.
"Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup, dan atau paling lama 20 tahun," kata dia menegaskan.