ERA.id - Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait perusakan Markas Polsek Watulimo, Trenggalek. Para tersangka merupakan oknum pesilat yang terlibat dalam insiden kekerasan tersebut.
Saat ini, delapan orang telah ditahan di Rutan Dittahti Mapolda Jawa Timur, sementara satu orang lainnya dalam perjalanan menuju Surabaya untuk ditahan.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring dengan perkembangan penyelidikan.
“Saat ini ada delapan yang sudah kita tahan. Satu lagi sedang dalam perjalanan. Kemungkinan masih ada tersangka lain yang terlibat, baik sebagai pelaku perusakan maupun provokator,” ujar Kombes Pol Farman Kamis (23/1/2025).
Kombes Pol Farman menjelaskan, sembilan tersangka memiliki peran yang berbeda dalam aksi perusakan tersebut. Beberapa di antaranya melempar batu ke kaca, genteng, dan jendela gedung Polsek. Ada pula yang mendorong pagar hingga roboh dan merusak tiang lampu.
“Salah satu tersangka yang bertubuh gempal terlihat dalam video memprovokasi massa. Orang itu juga sudah kami amankan,” kata Farman.
Menurut hasil pemeriksaan awal, motif para tersangka adalah adanya provokasi dari ajakan-ajakan tertentu. Setelah ditahan dan diperiksa, beberapa pelaku mulai menunjukkan penyesalan atas perbuatan mereka.
Sejauh ini, polisi telah memeriksa 25 hingga 30 saksi untuk mengungkap kejadian secara detail.
“Namun, yang memiliki kaitan langsung dengan perusakan ini adalah sembilan orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Farman.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang perusakan secara bersama-sama, Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan Pasal 214 KUHP terkait perlawanan terhadap aparat hukum.
“Ancaman hukuman untuk para tersangka di atas lima tahun penjara, sehingga kami lakukan penahanan,” tambah Farman.
Sebelumnya, puluhan pesilat menggeruduk hingga melakukan perusakan di Mapolsek Watulimo, Kabupaten Trenggalek, pada Selasa (21/1/2025) lalu.
Segerombolan pesilat itu mendesak polisi untuk segera membebaskan salah satu anggota mereka yang ditahan. Insiden tersebut pun viral di media sosial.
Kejadian itu bermula dari konflik antara dua perguruan silat di simpang empat Jalur Lintas Selatan (JLS), Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo. Polisi pun menangkap satu pelaku salah satu perguruan silat tersebut dari laporan korban.
Penangkapan tersebut pun tidak diterima oleh kelompok perguruan silat lainnya. Mereka kemudian mendatangi Mapolsek Watulimo untuk menuntut pembebasan anggota mereka.
Namun, negosiasi tidak mencapai kesepakatan. Massa yang tidak puas mulai bertindak anarkis dengan merusak fasilitas Mapolsek Watulimo. Kerusuhan tersebut juga mengakibatkan tiga anggota kepolisian mengalami luka akibat terkena lemparan batu.