ERA.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menunda dua kali persidangan pembacaan tuntutan terhadap Irfan Satria Putra Lubis (40) atau selebgram Ratu Entok, yang didakwa melakukan ujaran kebencian dan penodaan agama.
"Menurut surat keterangan dari RS (Rumah Sakit) Royal Prima, terdakwa saat ini sedang perawatan medis dan belum bisa hadir karena sakit," ungkap JPU Kejati Sumut Erning Kosasih di Pengadilan Negeri Medan, Kamis kemarin.
Menurutnya, persidangan pembacaan tuntutan terdakwa Irfan yang lebih dikenal selebgram Ratu Entok alias Ratu Thalisa ini ditunda akibat kondisi kesehatannya menderita infeksi saluran kemih.
Penundaan persidangan ini merupakan yang kedua kalinya, setelah sebelumnya pembacaan tuntutan terdakwa Ratu Entok terpaksa ditunda pada Senin (10/2).
"Meski tuntutan sudah kami siapkan, namun kondisi terdakwa pelaku ujaran kebencian lewat media sosial dan penodaan agama tidak memungkinkan dihadirkan mendengarkan pembacaan tuntutan," kata dia.
JPU Erning juga menyampaikan, bahwa pihaknya tidak ingin melanggar hak asasi manusia dengan memaksa terdakwa Ratu Entok untuk menghadiri persidangan dalam kondisi sakit.
Setelah mendengarkan alasan JPU, Hakim Ketua Achmad Ukayat mengharapkan kesehatan terdakwa Ratu Entok segera pulih, sehingga persidangan bisa dilanjutkan sesuai jadwal.
"Kami berharap terdakwa segera sembuh agar persidangan bisa kembali dilanjutkan tanpa penundaan. Kita jadwalkan hari Senin (17/2), dengan acara tuntutan dari JPU," kata Hakim Ukayat.
JPU Kejati Sumut Erning Kosasih sebelumnya dalam dakwaan menyebutkan bahwa penistaan agama yang dilakukan oleh terdakwa Ratu Entok terjadi pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Ketika itu, ungkap dia, terdakwa Ratu Entok sedang melakukan siaran langsung di media sosial lewat akun TikTok pribadi.
"Di siaran langsung itu, terdakwa memperlihatkan foto Yesus merupakan Tuhan bagi umat kristiani seraya menyuruhnya untuk memotong rambut supaya tidak menyerupai perempuan," jelas JPU Erning di Pengadilan Negeri Medan, Senin, 30 Desember 2024.
Atas perbuatannya, Ratu Entok didakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan atau penodaan agama sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata JPU Erning.