Polda Jateng Segel Tempat Karaoke di Semarang karena Sediakan Hiburan Penari Telanjang dan Prostitusi

| 28 Feb 2025 09:30
Polda Jateng Segel Tempat Karaoke di Semarang karena Sediakan Hiburan Penari Telanjang dan Prostitusi
Polisi melajukan olah TKP di salah satu tempat karaoke di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang, Kamis (27/2/2025). (ANTARA/I.C. Senjaya)

ERA.id - Polda Jawa Tengah menindak sebuah tempat karaoke di Kota Semarang yang diduga menyediakan hiburan penari telanjang dan prostitusi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio mengatakan petugas mendatangi tempat karaoke itu pada Kamis (27/2/2025) malam, setelah memperoleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas melanggar hukum itu.

Petugas dari Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah menggeledah tempat karaoke di Jalan Kiai Saleh, Kota Semarang, tersebut.

Setelah penggeledahan usai, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti CPU, rekaman CCTV, serta sejumlah dokumen.

Selain itu, polisi juga menangkap 16 orang yang sebagian merupakan pemandu karaoke. "16 orang, termasuk pengelola dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya  di Semarang, Jumat (28/2/2025), dikutip dari Antara.

Ia menuturkan sudah sekitar sebulan pihaknya menyelidiki praktik ilegal tersebut karena terdapat rekaman tentang praktik layanan penari telanjang di tempat karaoke tersebut.

Menurut dia, pemeriksaan lebih lanjut masih akan dilakukan untuk menentukan tersangka dalam tindak pidana tersebut.

Sementara itu, petugas menyegel tempat karaoke tersebut selama proses penyelidikan berjalan.

Rekomendasi