Pria Todongkan Pistol ke Wanita di Bandung Barat Jadi Tersangka, Motifnya Pelaku Sakit Hati

| 04 Mar 2025 17:30
Pria Todongkan Pistol ke Wanita di Bandung Barat Jadi Tersangka, Motifnya Pelaku Sakit Hati
Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto. (Antara)

ERA.id - Polisi menetapkan Hartono Soekwanto alias HS sbagai tersangka dalam kasus teror menggunakan senjata api (senpi) di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Minggu (2/3/2025).

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan, pihaknya menetapkan HS sebagai tersangka sesuai menjalani serangkaian pemeriksaan pada Senin (3/3/2024). Saat ini, polisi sudah melakukan penahanan terhadap HS.

"Kejadian hari Minggu tanggal 2 Maret. Korban melapor pada 3 Maret, pelaku juga diamankan 3 Maret 2025, kami periksa dan tetapkan sebagai tersangka serta ditahan," kata Tri, Selasa (4/3/2025).

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, teror itu dipicu hubungan asmara HS terhadap salah seorang korban yang berinisial Cici. HS sakit hati lantaran korban tak mau lagi menjalin hubungan asmara tanpa status.

"Motif pelaku itu karena tidak terima, karena korban tidak mau lagi menjalani hubungan. Korban dan pelaku memiliki hubungan tanpa status," tuturnya.

Tri menambahkan, insiden itu bermula ketika HS dan korban sama-sama melintas di kawasan tersebut. Saat itu, HS tak sengaja melihat mobil korban kemudian berinisiatif mengejar dan menghentikannya. 

"Jadi bertemu tidak sengaja. Karena memang pelaku melihat dan mengetahui kendaraan korban, karena kendaraan yang dipergunakan korban itu berasal dari pelaku. Dibuntuti kemudian diberhentikan oleh pelaku," kata dia menjelaskan.

Kemudian, HS turun dari mobil dan berusaha menemui salah satu korban dengan tujuan menyelesaikan persoalan asmara mereka.

"Setelah berhasil memberhentikan kendaraan, berusaha masuk ke dalam mobil dengan mengeluarkan senpi," ujarnya.

Korban yang berinisial IZ pun melaporkan kejadian itu ke Polres Cimahi, kemarin. Lalu, polisi melakukan rangkaian penyelidikan, memeriksa, hingga menetapkan Hartono sebagai tersangka.

Sementara terkait kepemilikan senpi, HS telah mengantongi izin. Kendati begitu, polisi masih melakukan pendalaman terhadap kepemilikan senpi itu.

"Senjatanya sudah ada izin, pelaku pegang izin, senjata sudah kami amankan beserta kartun izin. Masih kami dalami," kata dia.

Akibat perbuatannya, HS dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara.

Rekomendasi