ERA.id - Tengah asyik menggelar pesta sabu di malam Natal, tiga orang pemuda Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), diciduk polisi. Polisi menemukan sabu dan alat isap di lokasi penggerebekan yang merupakan sebuah kamar kos.
Katim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purus Utama mengatakan, para pelaku yang diamankan adalah EL perempuan serta laki-laki berinisial PDL dan KH. Selain lima paket sabu siap pakai, polisi menyita sejumlah uang tunai dan beberapa unit ponsel.
Ketiganya tak berkutik ketika polisi menemukan lima paket sabu siap pakai lengkap dengan alat isap di dalam kosan tersebut. Ketiganya digerebek pada Kamis (24/12) malam.
“Ketiga pelaku ditangkap petugas gabungan saat berada di kosan tersebut. Polisi yang datang menggeledah ketiga tersangka dan langsung mengamankan mereka beserta barang buktinya,” ungkap Katim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purus Utama, Jumat (25/12/2020).
- Menparekraf: Pariwisata di Pulau Bali Bisa Dibuka Secara Penuh, Asalkan...
- Heboh Lagu Indonesia Raya Dilecehkan Netizen Malaysia, Ini Respons Pemerintah
- Mengetuk Pasar Lokal untuk Produk Daur Ulang Sampah Lokal
- Filosofi 'Pilot Tempur' Djoko Suyanto Saat Tangani 16 Kerabat dan Karyawan yang Positif COVID-19
Para pelaku akan menjalani pemeriksaan urine guna memastikan keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan barang haram tersebut. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini.
“Selain melakukan tes urine, kami juga akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Kami juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut kepada para pelaku,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman 4 hingga 20 tahun penjara.