ERA.id - Marbot masjid berinisial HK (59) di Maros, Sulawesi Selatan, ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia 6 tahun.
Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu DS menjelaskan bahwa kejadian pencabulan tersebut terjadi di salah satu masjid di Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Sulsel, pada Kamis (9/1/2025) lalu.
Pelaku yang merupakan salah satu marbot masjid diduga melancarkan aksinya dengan modus menawarkan pengobatan kepada korban.
"Diduga pelaku mendatangi korban yang sedang menunggu pamannya di toilet masjid. Pelaku kemudian menanyakan nama dan keadaan korban, lalu menawarkan untuk mengobati," kata Iptu Aditya Pandu DS kepada ERA, Senin (10/3/2025).
Korban yang masih di bawah umur. mengikuti ajakan pelaku. Di dalam toilet masjid itulah pelaku diduga melakukan pencabulan.
Setelah mengetahui kejadian tersebut, keluarga korban segera melaporkannya ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
"Terduga pelaku diamankan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Maros guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelas Iptu Aditya Pandu DS.
Saat ini, HK (59) telah diamankan di Mapolres Maros untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya korban lain.