ERA.id - Tim penyidik dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan selama 11 jam di kantor PTPN I Regional 4 di Surabaya. Penggeledahan itu terkait kasus dugaan korupsi pabrik gula.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik membawa enam boks kontainer berisi dokumen yang diduga terkait kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes Situbondo, yang sebelumnya dikelola oleh PTPN XI sebelum berubah menjadi PTPN I Regional 4.
Pantauan di lokasi, penggeledahan dimulai sejak pukul 09.30 WIB pada Rabu (12/3) dan berakhir sekitar pukul 20.45 WIB. Selama proses tersebut, penyidik menyisir berbagai ruangan di lantai satu dan dua gedung PTPN I Regional 4.
"Sesuai dengan perintah pimpinan, kami melakukan pemeriksaan di PTPN terkait proyek EPCC (Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning) Pabrik Gula Assembagoes pada periode 2015-2022," ujar salah satu penyidik bernama Is usai penggeledahan.
Dalam operasi tersebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen penting yang disimpan dalam enam boks kontainer besar serta dua kardus yang dibawa keluar dari kantor.
Sebelumnya, Kortas Tipikor Polri juga telah melakukan penggeledahan di kantor PT MI di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, pada Selasa (11/3). Perusahaan tersebut diduga menjadi bagian dari konsorsium yang memenangkan proyek revitalisasi pabrik gula tersebut.
Rahmad, salah satu penyidik yang terlibat, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti terkait proyek yang kini masuk dalam tahap penyidikan.
"Kami menangani kasus ini yang sudah masuk tahap penyidikan. PT MI merupakan salah satu anggota konsorsium yang memenangkan proyek ini," jelas Rahmad.
Dalam penggeledahan di kantor PT MI, penyidik menyita 109 item dokumen yang dikemas dalam empat boks kontainer. Namun, hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini.
Kasus yang tengah diusut Kortas Tipikor Polri ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, yang berlangsung dari 2016 hingga 2022.
Proyek ini didanai oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar, ditambah pinjaman lebih dari Rp462 miliar. Namun, hasil akhir proyek tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan, termasuk kapasitas giling, kualitas produk, serta produksi listrik yang dijanjikan.
Kontraktor utama proyek, KSO Wika-Barata-Multinas, dinilai gagal melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak. PTPN XI akhirnya memutus kontrak kerja sama setelah pembayaran mencapai 99,3 persen dari total nilai proyek yang mencapai Rp716,6 miliar.