Kejagung Sita 10 Kontainer Berisi Dokumen dari Penggeledahan di Kantor Fuel Terminal Tanjung Gerem

| 03 Mar 2025 15:00
Kejagung Sita 10 Kontainer Berisi Dokumen dari Penggeledahan di Kantor Fuel Terminal Tanjung Gerem
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar/FOTO: Dadan Hardian-VOI

ERA.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 10 kontainer berisi dokumen hasil penggeledahan kantor Fuel Terminal Tanjung Gerem, Grogol, Cilegon, Banten, dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang dalam Pertamina, subholding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

"Hasil geledah Tanjung Gerem yaitu dokumen sebanyak 10 kontainer dokumen dan 3 dus," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

Selain dokumen, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti elektronik. Barang bukti ini selanjutnya akan diteliti oleh penyidik.

Diketahui, sebanyak sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:

  1. Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga;
  2. Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
  3. Yoki Firnandi (YK) selaku Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping;
  4. Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International; 
  5. Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku Beneficialy Owner PT Navigator Khatulistiwa;
  6. Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim; 
  7. Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak;
  8. Maya Kusmaya selaku Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga;
  9. Edward Corne selaku VP Trading at PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung pun melakukan pendalaman dengan menggeledah di PT Orbit Terminal Merak (OTM) di kawasan Cilegon, Banten, dan rumah saudagar minyak Riza Chalid di Jalan Panglima Polim 2, Jakarta Selatan.

Rekomendasi