ERA.id - Seorang buruh bernama M Rais (29) ditangkap atas kasus pencurian terhadap seorang pengusaha asal Papua di Jalan Toa Daeng, Kecamaran Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku membobol brankas dan membawa kabur emas seberat 125 gram.
Kepala Unit Reskrim Polsek Manggala Iptu Iqmal mengatakan pelaku berhasil masuk ke rumah korban melalui plafon. Ia lantas membobol brankas berisi 125 gram emas milik korban.
"Pelaku sudah ditangkap di Makassar. Pelaku masuk melalui plafon rumah korban dan mencungkil brankas berisi emas dimana beratnya itu 125 gram dan kerugian kita taksir sekitar Rp212 juta," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Manggala Iptu Iqmal, dilansir Antara, Jumat (21/3/2025).
Pengungkapan kasus pembobolan rumah tersebut terjadi pada Minggu, 16 Maret 2025. Korban saat itu meninggalkan rumahnya untuk mengikuti acara buka puasa bersama.
Mengetahui rumah ditinggal pemiliknya, pelaku lalu membobol plafon dan masuk ke kamar korban. Pelaku Rais mengambil kunci brankas dan membukanya kemudian mengambil emas berbentuk batangan kecil serta sejumlah perhiasan-perhiasan dengan total berat 125 gram.
Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Manggala, selanjutnya ditindaklanjuti dengan melakukan pengembangan berdasarkan kesaksian korban dan bukti kamera pengawas atau CCTV di lokasi tempat kejadian perkara.
"Pelaku ini pernah bekerja di rumah korban, sehingga dia mengetahui letak brankas di rumah itu karena pernah dikerjakannya, termasuk tempat brankas dan tempat penyimpanan kuncinya," jelasnya.
Berdasarkan rekaman CCTV yang diperoleh polisi, selanjutnya dilakukan pendalaman dan bergerak cepat mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya dibekuk pada Kamis dini hari dengan sejumlah barang bukti pada dua tempat masing-masing di Kota Makassar dan Kabupaten Jeneponto.
"Jadi, Alhamdulillah dari CCTV yang diamankan anggota di lapangan dengan cepat memeriksa dan mengambil bukti serta keterangan saksi-saksi. Kami bergerak cepat mengamankan pelaku," katanya.
Berdasarkan keterangan pelaku, sebagian emasnya sudah dijual sekitar 25 gram untuk membayar utang dan bermain judi online. Sedangkan sisanya 100 gram di taruh di Makassar dan Jeneponto.
"Emas itu sudah dibagi-bagi (disimpan). Ada yang ditaruh di rumah kerabatnya di Jeneponto, sebagian di rumahnya (kota Makassar) kurang lebih 25 gram (dijual). Karena belum temukan sisanya 100 gram, hasil interogasi barang itu akhirnya sudah kami amankan," tuturnya.
Pelaku diketahui berprofesi sebagai perajin interior saat bekerja di rumah korban yang merupakan kontraktor asal Papua dan sangat mengetahui kondisi rumahnya. Iqmal mengatakan, sesuai keterangan dari pelaku dia terlilit utang dan sudah ditagih peminjamnya, serta ketagihan judi online.
Usai ditangkap, pelaku di bawa Polsek Manggala untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana terkait pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.