Ditagih Nikah Berulang Kali, Pria di Sumut Cekik Leher Pacar hingga Tewas, Mayatnya Dibuang di Kebun Tebu

| 23 Mar 2025 14:00
Ditagih Nikah Berulang Kali, Pria di Sumut Cekik Leher Pacar hingga Tewas, Mayatnya Dibuang di Kebun Tebu
Pemuda bunuh pacar karena kesal ditagih janji nikah (Antara)

ERA.id - Pelaku pembunuhan seorang perempuan yang jasadnya dibuang di perkebunan tebu di Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara berhasil ditangkap. Pelaku kesal karena sering ditagih menikahi sang pacar.

"Tersangka pelaku ditangkap saat ingin kabur ke Aceh," ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Medan, dilansir Antara, Minggu (23/3/2025).

Gidion mengatakan, tersangka pembunuhan ini bernama Edi Subayu alias ES (39), merupakan pacar korban Risma Yunita (31), warga Jalan Menteng II, Kota Medan.

"Jadi antara tersangka pelaku dengan korban ini pacaran. Mereka kenalan lewat media sosial pada bulan Februari yang lalu," jelasnya.

Pelaku membunuh korban Risma dengan cara mencekik leher di kamar kos korban, Desa Medan Krio, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Kemudian, pelaku membawa jasad korban dan membuang mayatnya di kebun tebu, Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang. 

"Motif pembunuhan ini, karena tersangka ingin menguasai harta benda korban yang merupakan kekasihnya yang akan dinikahi," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban dan menguasai harta benda miliknya.

"Setelah melakukan pembunuhan, pelaku juga merampok sepeda motor, perhiasan emas, dan uang ratusan ribu milik korban," kata Gidion.

Petugas kepolisian menyebutkan, bahwa motif pembunuhan ini karena tersangka Edi kesal dengan korban Risma akibat selalu minta segera dinikahi.

"Namun, pelaku belum bersedia. Kemudian timbul niat pelaku untuk melakukan pembunuhan terhadap korban," tutur dia.

Tersangka Edi, lanjut Gidion, segaja menjemput korban dari rumahnya dan membawanya ke tempat kos di Desa Medan Krio. Kemudian, tersangka mencekik leher korban Risma di dalam kamar kosnya, Desa Medan Krio, Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (20/3).

Jasad korban dibawa oleh tersangka menggunakan sepeda motor dan dibuang di perkebunan tebu, Jalan Glugur Rimbun-Diski, Desa Sei Semayang.

Setelah itu, tersangka mengambil barang-barang milik korban dan melarikan diri. Keesokannya pada Jumat (21/3), jasad korban ditemukan oleh masyarakat lalu dilaporkan ke Polsek Sunggal.

Petugas kepolisian mendapat informasi korban mempunyai pacar dan langsung mencari keberadaan Edi. Polisi menangkap tersangka Edi di Kabupaten Langkat, Sabtu (22/3), saat ingin kabur ke Aceh.

Ketika di perjalanan menuju Polsek Sunggal, tersangka Edi melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya.

"Selanjutnya polisi membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis," ujar Gidion.

Selain menangkap tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti, yakni empat unit handphone, dompet, tas, baju, celana pendek, sepeda motor, dan lainnya.

"Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati," jelas Gidion.

Rekomendasi