Anggota TNI bareng Warga di Muna Keroyok Polisi Saat Malam Takbiran

| 02 Apr 2025 17:34
Anggota TNI bareng Warga di Muna Keroyok Polisi Saat Malam Takbiran
Ilustrasi pukulan. (Unsplash)

ERA.id - Polres Muna menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pengeroyokan tiga polisi di Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto saat dihubungi di Kendari, Rabu, mengatakan bahwa ketiga polisi tersebut adalah Bripda Hendi dan Bripdu Supriadi yang merupakan personel Polres Muna, serta Bripda Abdi Mah Putra dari Sat Brimob Polda Sultra.

"Dari sembilan saksi yang kita periksa, sementara terindikasi masih enam (tersangka), yang lain masih kita dalami. Keenam tersangka saat ini masih ditahan," kata Dwi Irianto.

Peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (31/3) saat malam takbiran di depan Mako Polsek Tiworo Tengah. Saat itu petugas kepolisian masih mengamankan malam takbiran.

Peristiwa yang melibatkan sekelompok orang dan dua oknum TNI tersebut mengakibatkan tiga anggota kepolisian mengalami luka-luka. Dugaan keterlibatan dua anggota TNI dalam insiden ini telah ditangani oleh Polisi Militer (POM). Kedua oknum TNI tersebut diketahui bertugas di Den Intel Korem Palu dan Kodim Kendari.

Sementara itu, Komandan Korem (Dandrem) 143 Haluoleo Brigjen TNI R Wahyu Sugiarto mengungkapkan bahwa pihaknya juga akan menindak lanjuti kasus tersebut dengan tegas.

“Yang jelas ini masih dalam proses. Namun, jika melihat dari unsur yang ada, ini sudah masuk pelanggaran. Proses hukum akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya  tidak akan memberikan perlindungan bagi personel yang melanggar hukum. “Kami tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melanggar. Semua yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Rekomendasi