Dua Tentara Masih Diperiksa Buntut Dikeroyoknya Polisi di Muna

| 04 Apr 2025 18:28
Dua Tentara Masih Diperiksa Buntut Dikeroyoknya Polisi di Muna
Ilustrasi pukulan. (Unsplash)

ERA.id - Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap tiga anggota Polsek Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara.

Mereka bagian dari sembilan warga sipil yang sebelumnya diamankan. Sementara itu, dua anggota TNI yang diduga terlibat masih diperiksa.

"Dari sembilan orang sipil yang diperiksa, saat ini enam telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Polres Muna," ujar Kapolda Sultra, Irjen Pol Dwi Irianto, Kamis (3/4/2025).

Sementara dua anggota TNI yang diduga ikut terlibat dalam pengeroyokan tersebut masih diperiksa SubDenpom XIV/3-3 Raha.

Irjen Dwi menegaskan kasus ini akan ditangani sesuai prosedur masing-masing institusi. "Kami memastikan proses hukum tetap berjalan, dan kita percayakan kepada instansi masing-masing," katanya.

Danrem 143 Halu Oleo, Brigjen TNI R Wahyu Sugiarto, menegaskan pihaknya tidak akan melindungi prajurit yang terbukti bersalah.

"Jika ada pelanggaran, proses hukum akan kami tindak lanjuti. Tidak ada perlindungan bagi prajurit yang melanggar hukum," tegasnya di Polres Muna.

Insiden pengeroyokan ini terjadi pada malam takbiran, Minggu (30/3/2025) lalu, sekitar pukul 23.30 WITA.

Saat itu, tiga anggota Polsek Tiworo Tengah, Bripda H, Briptu RS, dan Bripda AMP  menindak pengendara yang menggunakan knalpot bising. Tindakan penertiban tersebut memicu amarah sejumlah warga yang kemudian mengeroyok ketiga polisi.

Dalam kejadian itu, dua anggota TNI yang sedang cuti, Serda AN dari Korem Palu dan Pratu R dari Kodim Kendari, diduga turut menganiaya si polisi. Hingga kini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Rekomendasi