ERA.id - Polda Jabar telah menangkap pelaku rudapaksa yang dilakukan peserta Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Pajajaran (Unpad) di Rumah Sakit Dokter Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan, tindak pidana kekerasan seksual itu bermula ketika pelaku Priguna Anugrah Pratama (PAP) meminta korban FH pengecekan darah pada 18 Maret 2025.
Namun, pelaku melarang korban untuk mendampingi proses pengecekan darah di lantai 7 Gedung MCHC RSHS.
"Pada 18 Maret 2025 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka meminta korban untuk diambil darah. Pelaku membawa korban dari ruang IGD ke Gedung MCHC lantai 7 dan meminta korban untuk tidak ditemani oleh adiknya," kata Hendra di Mapolda Jabar, Rabu (9/4/2025).
Tampang pelaku rudapaksa di RSHS Bandung (Era.id/Reza Deny)
Setibanya di ruangan tersebut, kata Hendra, pelaku meminta korban untuk mengganti pakaiannya dengan baju operasi warna hijau. Kemudian, pelaku memasukkan jarum ke bagian tangan kiri dan kanan korban sebanyak 15 kali.
"Setelah itu tersangka menyuntikan cairan bening ke selang infus tersebut dan beberapa menit kemudian korban merasakan pusing lalu tidak sadarkan diri," ujarnya.
Hendra menambahkan, sekitar pukul 04.00 WIB, korban pun akhirnya sadar dan diantarkan oleh pelaku ke lantai 1. Selanjutnya, ketika korban buang air kecil, ia merasakan perih di bagian tertentu ketika terkena air.
"Korban pun bercerita kepada ibunya bahwa tersangka mengambil darah dengan 15 kali percobaan dan memasukan carian bening kedalam infus yang membuat korban tidak sadarkan diri," tuturnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan korban bersama keluarga melaporkan kejadian tersebut kepada Ditreskrimum Polda Jabar dengan nomor LP/B/124/III/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT pada 18 Maret 2025. Didasari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memeriksa 11 saksi.
"Saksi 11 orang terdiri dari ini ada FH sendiri sebagai korban, ibunya, kurang lebih 3 perawat, adik korban, pihak farmasi, dokter, dan pegawai Rumah Sakit Hasan Sadikin," ujarnya.
Setelah mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi, polisi akhirnya menetapkan Priguna Anugrah Pratama sebagai tersangka.
Priguna Anugrah Pratama dikenakan Pasal 6c Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.