Ruang Kelas TK di Langgam Dijadikan Tempat Berpesta Sabu dan Mabuk-mabukan, Kacau!

| 10 Apr 2025 11:20
Ruang Kelas TK di Langgam Dijadikan Tempat Berpesta Sabu dan Mabuk-mabukan, Kacau!
Ersangka MS diduga menjadi pemasok sabu OTK yang mengonsumsi barang tersebut di Ruang Kelas TK, ditahan di Mapolres Pelalawan, Rabu (9/4/2025). (Dok. Polres Pelalawan)

ERA.id - Satnarkoba Polres Pelalawan, Provinsi Riau, menangkap pengedar sabu yang diduga menjual barangnya ke orang tak dikenal yang mengonsumsinya di ruang kelas Taman Kanak-Kanak (TK) Pembina di Langgam.

Direktur Direktorat Resnarkoba Kepolisian Daerah Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira saat dikonfirmasi, Rabu kemarin menyebutkan, pria berinisial MS (29) ini mengaku mengedarkan barang haram ini di wilayah Langgam dan sekitarnya.

"Pengakuan MS, ia sudah mengedarkan narkotika selama enam bulan di sekitar daerah tersebut," kata Putu.

Selain pelaku MS, juga diamankan sebanyak 1,41 gram narkotika jenis sabu yang disimpan dalam tas sandang berwarna biru. MS diamankan pada Selasa (8/4) usai video viral di media sosial yang menunjukkan sebuah TK di Langgam diacak-acak orang tak dikenal.

Ruang kelas tersebut diduga menjadi lokasi mabuk dan penyalahgunaan narkoba. Hal itu dibuktikan dengan ditemukan botol minuman keras dan bong atau alat hisap sabu.

Hal tersebut diketahui saat guru TK tersebut datang untuk membersihkan kelas setelah libur lebaran Idul Fitri, Senin (7/4). Berdasarkan video viral yang beredar, para guru terdengar kecewa melihat ruang kelas telah dalam keadaan yang berantakan.

Sabu yang dikonsumsi OTK tersebut diduga didapat dari MS. Saat diinterogasi MS mengaku mendapat pasokan barang ini dari JT yang saat ini masih dalam pencarian.

“Untuk pelaku yang merusak dan menggunakan narkotika di TK ini masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Akibat perbuatannya, menurut dia, MS disangkakan atas Pasal 114 ayat 1 Jo. Pasal 112 Pasal 1 Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Rekomendasi