ERA.id - Polresta Bandung telah memeriksa tujuh orang dalam kasus KDRT yang menimpa mantan Mojang Jabar, Adelia Septa, oleh suaminya yang berinisial MFN (33).
Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Luthfi Olot Gigantara menjelaskan tujuh orang yang diperiksa termasuk 5 orang saksi, 1 dokter yang melakukan visum kepada korban; dan 1 psikolog yang melakukan pemeriksaan psikologi kepada korban.
"Kami sudah memeriksa tujuh orang, yang terdiri dari 5 orang saksi, 1 dokter yang melakukan visum kepada korban, dan 1 orang psikolog," kata Luthfi, Kamis (17/4/2025).
Saat disinggung mengenai kabar MFN merupakan anak dari salah satu pejabat sehingga terduga pelaku dapat bekingan, Luthfi menampik hal itu. Sebab, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi, bekingan itu tidak ada.
"Sejauh pemeriksaan dari para saksi, tidak ada yang mengidentifikasi terhadap profiling si tersangka ini adalah anak pejabat," ujarnya.
Oleh karena itu, Luthfi memastikan pihaknya tidak mendapat intervensi dalam pengungkapan kasus dugaan KDRT ini. Polresta Bandung akan menindak apabila benar-benar memenuhi unsur pidana.
"Tidak ada intervensi sama sekali terkait dengan adanya perkara inim Kami berkomitmen, dalam penangan kasus tersebut kami akan lurus," tuturnya.