Suami Adelia Septa Resmi Jadi Tersangka KDRT, Langsung Ditahan

| 22 Apr 2025 19:15
Suami Adelia Septa Resmi Jadi Tersangka KDRT, Langsung Ditahan
Suami Adelia Septa ditahan (ERA.id/Nissa Tanjung)

ERA.id - Suami dari mantan Mojang Jawa Barat Adelia Septa, Muhammad Nurul Fikry Wildani (33) resmi ditahan oleh kepolisian. Pelaku dilakukan penahanan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). 

Kasubsie Pengolahan Informasi dan Dokumentasi Media (PIDM) Polresta Bandung, Ipda Dinny Agusyanti mengatakan, penahan terhadap tersangka sudah dilakukan pada Senin (21/4/2025). 

"Tersangka sudah kami lakukan penahanan sejak Senin 21 April 2025," kata Dinny, Selasa (22/4/2025).

Menurutnya, penahan itu dilakukan seusai adanya pemanggilan kedua atau pada saat tersangka memberikan keterangan kepada polisi.

Pelaku memenuhi panggilan kedua dengan didampingi kuasa hukumnya. Hal ini lantaran pada panggilan pertama, tersangka tidak hadir dengan alasan kesehatan.

"Iya sudah memberikan keterangan sebagai tersangka. Sudah menjelaskan secara utuh pada saat terjadi peristiwa tindak pidana," tuturnya.  

Saat ini, Satreskrim Polresta Bandung sedang melakukan pemberkasan pada kasus itu. Apabila pemberkasan sudah selesai, maka polisi akan melimpahkan kasus itu ke Kejari Kabupaten Bandung.

"Penyidik Satreskrim Polresta Bandung akan melakukan pemberkasan. Akan kami kirim segera berkas perkara ke kejaksaan," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Muhammad Nurul Fikry Wildani dikenakan Pasal 44 ayat 1 UU KDRT Nomor 23 Tahun 2004. Tersangka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Rekomendasi