ERA.id - Seorang oknum polisi melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap pengendara sepeda motor di Jalan Cadas Pangeran, Pamulihan, Kabupaten Sumedang.
Aksi pungli yang dilakukan oleh Anggota Satuan Lalu Lintas Polres Sumedang, Aipda MD itu pun viral di media sosial.
Berdasarkan video yang diunggah akun TikTok, @moch.khairi.athar, terlihat oknum polisi itu sedang melaksanakan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Bukannya menindak pelanggaran, oknum tersebut justru menerima uang yang diselipkan oleh pengendara sepeda motor Honda Beat berwarna hitam ke dalam buku tilang.
Setelah menerima uang itu, oknum tersebut lalu meninggalkan pengendara sepeda motor tersebut.
Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya menuturkan, praktik pungli yang itu terjadi sekitar pukul 09.00 WIB pada pada Minggu (20/4/2025). MD merupakan Anggota Unit Lali Lintas Polsek Cimalaka.
"Dari hasil pemeriksaan, MD diketahui menerima uang sejumlah Rp100 ribu dari pengendara sepeda motor. Uang itu digunakan untuk kepentingan pribadi," tutur Awang Rabu (23/4/2025).
Ia menjelaskan, pengendara sepeda motor itu tidak memiliki SIM dan yang bersangkutan berasal dari luar Kabupaten Sumedang. Kemudian, pengendara itu memohon kepada MD agar tidak dikenakan sanksi tilang.
"Permohonan itu ditanggapi oleh MD dengan menerima uang pelanggar dan tidak melanjutkan proses tilang resmi," kata dia menjelaskan.
Atas pelanggaran disiplin dan kode etik profesi, pihaknya memberikan sanksi penempatan khusus (patsus) kepada MD. Polres Sumedang juga menyampaikan permintaan maafnya atas kejadian tersebut.
"Atas kejadian tersebut, atas nama Polres Sumedang, kami samapaikan permohonan maaf," ucapnya.