ERA.id - Polisi meringkus sepasang kekasih berinisial FP (26) dan NLM (23) asal Kabupaten Bandung karena kedapatan mencuri sepeda motor pada Minggu (27/4/2025) sekitar pukul 02.30 WIB.
Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi mengatakan insiden itu bermula ketika korban yang hendak membeli barang di warung meninggalkan motornya di pinggir jalan dalam keadaan kunci terpasang di kendaraan.
Korban masuk kembali ke kontrakan dan membiarkan motornya di luar untuk mengambil uang yang tertinggal.
"Korban kaget karena mendengar suara kendaraannya yang menyala. Korban melompat pagar kontrakan dan melihat kendaraannya dibawa oleh dua orang tak dikenal. Korban mengejar dan berhasil menendang pelaku pencurian hingga terjatuh," kata Asep, Selasa (29/4/2025).
Ia menambahkan pelaku pria yang berinisial FP pun jatuh, sedangkan pelaku perempuan yang berinisial NLM sempat melarikan diri. Namun, korban berteriak dan warga setempat mengehentikan pelaku NLM.
"Polisi datang dan mengamankan kedua pelaku," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Pameungpeuk, keduanya merupakan sepasang kekasih. Mereka melancarkan aksinya untuk modal nikah.
"Mereka rencananya akan menikah dengan menggunakan uang hasil dari kendaraan yang dicurinya," tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang akan digunakan untuk melancarkan aksi pencurian kendaraan bermotor. Bahkan, sejumlah barang hasil pencurian telah dihapus nomor rangkanya dan siap jual.
"Kami mengamankan 3 unit sepeda motor, 1 buah kunci ring 8 yang digunakan sebagai gagang atau pegangan mata astag untuk menjebol kunci kontak," kata dia.
Dua pelaku ini dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.