Polisi Setop Kemesraan Sepasang Kekasih yang Bahagia Usai Curi Motor di Blitar

| 24 Jan 2025 09:40
Polisi Setop Kemesraan Sepasang Kekasih yang Bahagia Usai Curi Motor di Blitar
Ilustrasi penjara (ANTARA)

ERA.id - Polres Blitar, Jawa Timur, menangkap sepasang kekasih yang mencuri motor di sebuah warung ayam geprek di Kelurahan Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman menjelaskan, dua tersangka, yaitu AI (24) dan TY (22), ditangkap di sebuah rumah kos di Tulungagung.

"Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi dua unit sepeda motor, STNK, jaket, serta uang tunai sebesar Rp44.000," katanya di Blitar, Kamis.

Ia menambahkan, dalam aksinya pelaku menggunakan modus berpura-pura menjadi pembeli makanan di warung tersebut, sebelum mencuri sepeda motor dengan kunci yang masih tertancap.

Dirinya mengatakan, pelaku AI juga diketahui sebagai residivis dengan kasus serupa. "Kedua tersangka dijerat Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," ucap dia.

Selain menangkap pasangan kekasih yang terlibat kasus pencurian sepeda motor itu, polisi juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor dengan modus yang hampir sama, yakni membawa sepeda motor ketika kunci masih tertancap.

Kasus itu melibatkan seorang tersangka berinisial AIH (33), yang mencuri sepeda motor Yamaha X Ride di halaman rumah korban di Dusun Blumbang, Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar pada 4 Januari 2025.

Tersangka berhasil ditangkap setelah korban secara kebetulan melihat sepeda motornya diparkir di sebuah kios toko, hanya berjarak 100 meter dari Polsek Binangun.

Korban yang mengenali sepeda motor miliknya berada di sebuah kios toko langsung berteriak. Anggota yang mendengarnya juga langsung mendatangi dan meminta penjelasan.

Kepada polisi, pemilik sepeda motor yang bernama Susi, warga Dusun Blumbang, Desa Ngembul, Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar tersebut langsung bercerita jika sepeda motor miliknya dicuri. Ia juga menceritakan ciri-ciri orang yang mengambilnya dan polisi pun sigap bergerak.

Korban juga menegaskan sangat jelas mengenali sepeda motor miliknya. Kendaraan itu biasa ia pakai untuk bekerja. Saat dicuri hingga ditemukan, tidak ada yang berubah, hanya bagian kunci sepeda motor yang mengalami kerusakan.

Saat ini, barang bukti berupa sepeda motor beserta dokumen kendaraan telah diamankan.

Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Dalam perkara tersebut, polisi juga memberikan pinjam pakai sepeda motor milik korban. Pemilik bisa menggunakan kendaraan itu, namun saat sidang nantinya tetap dihadirkan sebagai barang bukti.

Pihaknya juga membuat inovasi program pelaporan berupa WPK (Wadul Pak Kapolres) dengan hotline 081229132005 untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan yang diketahui.

Kapolres Blitar juga mengapresiasi kerja keras jajarannya dalam mengungkap kasus-kasus tersebut dan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada serta segera melapor jika mengetahui tindak kejahatan.

"Polres Blitar berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan demi menciptakan situasi Kamtibmas yang kondusif," ujar Kapolres.

Rekomendasi