Pasang Tarif Ratusan Juta, Tiga Joki UTBK di UPI Terancam Enam Tahun Penjara

| 09 May 2025 21:05
Pasang Tarif Ratusan Juta, Tiga Joki UTBK di UPI Terancam Enam Tahun Penjara
Ilustrasi penangkapan (ERA.id/Nissa Tanjung)

ERA.id - Tiga joki Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) terancam hukuman enam tahun penjara. 

Kasubdit 2 Harta Benda Ditreskrimum Polda Jawa Barat, Irfan Nugraha mengatakan, kasus itu bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/B/184/IV/2025 di SPKT Polda Jabar pada 27 April 2025.

Dalam praktiknya, pelaku AS membuat surat atau dokumen seperti, KTP serta ijazah palsu agar digunakan oleh joki MTS dan FRB mengikuti UTBK.  

"Mereka mempunyai peran yang berbeda. Yang satu ini berperan untuk memasukkan dokumen administrasi untuk mengikuti tes. Yang dua sebagai joki itu sendiri. Tapi ketiganya memang merupakan satu kesatuan," kata Irfan, Jumat (9/5/2025).

Irfan menjelaskan, para tersangka ini mulai menjadi joki sejak 2025, yang merupakan jaringan dari seorang berinisial TN. Berdasarkan, pengakuan para tersangka, pengguna jasa ini harus merogoh kocek Rp100 sampai 150 juta, tergantung kesepakatan. 

"Para tersangka ini beroperasi sejak 2 tahun ke belakang. Tiga orang ini jaringan TN. Untuk tarif yang disepakati oleh mereka ya, rata-rata cukup lumayan besar ya. Di angka Rp100 sampai 150 juta," jelasnya. 

Saat disinggung mengenai potensi hukuman untuk orang memakai joki ini, Irfan masih melakukan pendalaman. Sebab, mereka yang menggunakan joki untuk mengikuti UTBK ini berada di luar Pulau Jawa. 

"Kalau untuk pengguna jasa, ini kami masih dalam tahap pendalaman, karena berada di luar Pulau Jawa. Untuk jerat hukum, nanti kami akan lihat ya dari evaluasi kemarin," ujarnya. 

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa tujuh orang saksi. Mereka yaitu, panitia maupun pengawas UTBK, pemilihan KTP yang dipalsukan, pegawai Disdukcapil, dan pegawai di Kemendiktisaintek. 

"Kami saat ini telah memeriksa kurang lebih 7 orang saksi," tuturnya. 

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 94 UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan serta Pasal 263 KUHP. Ketiga tersangka ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Rekomendasi