ERA.id - Satuan Tugas Pengawasan Perizinan Kota Makassar menyegel lima tempat hiburan malam (THM) karena diduga melanggar aturan perizinan. Penyegelan dilakukan setelah tim gabungan menggelar peninjauan langsung ke enam lokasi pada Jumat (16/5/2025) kemarin.
Tim terdiri dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar, Satpol PP, dan Dinas Pariwisata Provinsi Sulsel.
"Hasil giat bersama menunjukkan lima THM melanggar ketentuan perizinan dan harus disegel sementara," ujar Kepala DPM-PTSP Makassar Helmy Budiman, Sabtu (17/5/2025).
THM yang disegel penuh adalah Venn. Sementara empat lainnya, Helen's, HW Tiger, Elite Club, dan Exodus dinyatakan disegel sementara namun masih diperbolehkan beroperasi sebagai restoran.
Adapun The Society yang berada di Hotel Melia dinyatakan tidak melanggar karena seluruh izin usahanya dinyatakan lengkap dan sesuai peruntukan.
"Detail pelanggaran izin dan kewenangannya menjadi ranah DPM-PTSP Provinsi," kata Helmy.
Sebelumnya, Pemkot Makassar juga telah menyegel Helen's Play Mart di Jalan AP Pettarani pada Rabu (23/4/2025) lalu, usai ditemukan pelanggaran berupa tidak adanya Surat Keterangan Penjual Langsung (SPKL) untuk minuman beralkohol golongan B dan C.
Daftar THM yang Diperiksa:
1. Venn – Disegel penuh
2. Helen’s – Disegel sementara, hanya boleh beroperasi sebagai restoran
3. HW Tiger – Disegel sementara, hanya boleh beroperasi sebagai restoran
4. Elite Club – Disegel sementara, hanya boleh beroperasi sebagai restoran
5. The Society (Hotel Melia) – Tidak disegel, izin lengkap
6. Exodus – Disegel sementara, hanya boleh beroperasi sebagai restoran