Pemkot Serang Segel 13 Tempat Hiburan Malam, Diancam 4 Tahun Penjara Jika Nekat Buka Lagi

| 30 Jan 2024 00:00
Pemkot Serang Segel 13 Tempat Hiburan Malam, Diancam 4 Tahun Penjara Jika Nekat Buka Lagi
Pemerintah Kota (Pemkot) Serang menyegel 13 tempat hiburan malam (THM) yang berada di Kota Serang, Banten, Senin (29/1). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

ERA.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama TNI, Polri, Satpol PP, dan PLN menyegel 13 tempat hiburan malam di Kota Serang, Banten, Senin (29/1/2024).

Penjabat (Pj) Wali Kota Serang Yedi Rahmat menjelaskan bahwa tempat hiburan malam tersebut ditutup atas banyaknya laporan masyarakat dengan kegaduhan yang terjadi.

“Ini merupakan amanat dan aspirasi masyarakat serta ulama dan juga terdapat beberapa aspirasi yang disampaikan pada saat pertama dilantiknya Pj Wali Kota Serang saat 5 Desember 2023," katanya dikutip dari Antara, Senin.

Aspirasi yang disampaikan masyarakat, di antaranya terkait tempat hiburan malam, penerangan jalan umum, dan aktivitas anak jalanan. Dua di antaranya sudah dilakukan tindak lajut, sementara untuk anak jalanan akan segera dituntaskan.

Yedi menegaskan apabila ada pengusaha yang membandel membuka usahanya kembali akan ditindak secara hukum yang tertera dalam peraturan undang-undang.

"Ini kalau setelah disegel tidak boleh dibuka lagi, kita harus taat ke dalam peraturan perundang-undangan bisa dikenakan pidana sekiranya 4 tahun penjara," katanya.

Yedi mengatakan, Pemkot Serang memberikan konsekuensi waktu kepada para pengusaha tempat hiburan malam untuk segera menutup tempat usahanya sebelum dilakukan pembongkaran.

"Mungkin kita kasih waktu hingga akhir waktu pemilu sekitar tanggal 20 Februari 2024 akan kita bongkar jika masih bandel," katanya.

Ia juga mengatakan bahwa belasan tempat hiburan malam tersebut sudah menyalahi aturan karena awalnya hanya izin untuk restoran.

Rekomendasi