Heboh Menantu Nikahi Mertuanya di Soppeng Sulsel, MUI Sulsel: Haram dan Tak Sah!

| 22 May 2025 19:15
Heboh Menantu Nikahi Mertuanya di Soppeng Sulsel, MUI Sulsel: Haram dan Tak Sah!
Ilusrasi pernikahan. (Antara)

ERA.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan menegaskan pernikahan antara menantu dan mertua hukumnya haram dan tidak sah dalam Islam. Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus viral di Soppeng, di mana seorang pria menikahi mertuanya sendiri.

“Hukumnya haram. Baik mertua, menantu, mantan mertua, maupun mantan menantu, semuanya haram dinikahi,” tegas Sekretaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakry, Kamis (22/5/2025).

Muammar menyebutkan, hubungan antara menantu dan mertua termasuk dalam kategori mahram yang tidak boleh dinikahi, bahkan meski status pernikahan sebelumnya telah berakhir.

"Tidak sah, sama saja seperti menikahi saudara atau ibu sendiri. Kalau ada orang menikahi saudaranya atau ibunya, apakah itu bisa dianggap sah? Tidak," jelasnya.

Ia pun menekankan pernikahan antara BR dan mertuanya harus dibatalkan karena tidak memiliki dasar hukum yang sah dalam ajaran Islam. 

Ia menyebut hubungan semacam itu tergolong haram muabbad, atau keharaman yang bersifat permanen.

"Harus diceraikan. Karena haram kalau terus dijalankan. Pernikahan antara menantu dan mertua hukumnya haram selamanya," tegas Muammar.

Diketahui, peristiwa ini terjadi di Desa Abbanuange, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng. BR disebut telah menceraikan istrinya, AL (21), sebelum menikahi mertuanya, FR, yang kala itu telah lebih dulu hamil dan melahirkan.

"Iya, menantunya hamili mertuanya. Tapi kasus ini sudah lama dan sudah ada kesepakatan keluarga," ujar Kepala Desa Abbanuange, Buhari, Rabu (21/5/2025) kemarin.

Rekomendasi