ERA.id - Polda Metro Jaya mendalami kasus ormas Grib Jaya yang menduduki lahan milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
"Kami sudah menerima laporan polisi dan saat ini proses penyelidikan masih berlangsung," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Jumat kemarin.
Ade Ary menjelaskan kasus berawal saat terlapor memasang plang yang bertuliskan 'Tanah ini dalam pengawasan Tim Advokasi Muda dari Tim Advokasi DPP Ormas GJ' sekitar tahun 2024.
"Kemudian akhirnya, karena dalam proses pendalaman, tim penyelidik dari Subdit Harta Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Metro memasang plang bertuliskan 'Sedang dalam proses penyelidikan'," katanya.
Ade Ary menambahkan terlapor dalam peristiwa ini terdiri atas enam orang yang diduga adalah anggota Ormas Grib Jaya.
Kemudian untuk peristiwa yang dilaporkan adalah dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin, dan atau penggelapan hak atas benda bergerak, dan atau perusakan secara bersama-sama.
Sebagaimana diatur oleh pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, pasal 385 KUHP tentang penggelapan hak atas barang tidak bergerak, kemudian 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang.
"Ini merupakan bagian dari sasaran target pemberantasan operasi preman oleh Polda Metro Jaya dan kasus ini masih berjalan, proses penyelidikan, dan kasus ini akan diusut tuntas," katanya.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) melaporkan kasus dugaan pendudukan lahan milik negara secara sepihak oleh sebuah kelompok organisasi kemasyarakatan (ormas) kepada Kepolisian Daerah Metro Jaya.
Laporan tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.
"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta, Selasa silam.
Surat tersebut juga ditembuskan kepada Satgas Terpadu Penanganan Premanisme dan Ormas di bawah Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam), Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Tangerang Selatan, serta Polsek Pondok Aren.