ERA.id - Ketua organisasi masyarakat (ormas) Grib Jaya cabang Tangerang Selatan (Tangsel) MYT ditangkap bersama 16 orang lainnya terkait kasus Grib Jaya menguasai lahan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel). Usai dilakukan pemeriksaan, MYT ternyata positif menggunakan narkoba.
"Hasilnya dari 17 orang tersebut, 16 negatif. Kemudian satu orang atas nama saudara MYT yaitu Ketua DPC oknum ormas GJ Tangsel, itu hasil urinenya adalah positif mengandung amfetamin dan metamfetamin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (26/5/2025).
Polisi akan mendalami asal muasal MYT menggunakan narkotika. Dari 17 orang yang ditangkap itu, 11 berasal dari ormas Grib Jaya dan enam sisanya mengaku sebagai pihak ahli waris.
Kini, MYT dan seseorang berinisial Y yang mengaku sebagai ahli waris ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menguasai lahan BMKG tanpa hak. Keduanya dijerat Pasal 167 KUHP.
Peran Y dalam perkara ini adalah mengaku sebagai ahli waris dan memberi kuasa ke Grib Jaya untuk menduduki lahan BMKG. Y mengaku memiliki tanah tersebut karena memiliki dokumen girik.
"Kemudian tersangka Y mengaku atau klaim tanah tersebut dengan hak girik, tapi tidak tahu nomor giriknya, luas giriknya juga tidak diketahui, dan tidak bisa memperlihatkan kepada penyidik yang dimaksud," jelasnya.
Untuk MYT perannya menduduki lahan tersebut dan menyewakan tanah itu ke pedagang. "Selain menduduki, menyewakan kepada pemilik warung seafood dengan menarik pungutan total Rp11,9 juta. Kemudian menyewakan atau menarik pungutan lahan kepada pedagang hewan kurban sebesar Rp22 juta," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menahan 17 orang terkait kasus pendudukan lahan tanpa hak milik BMKG di Pondok Aren, Tangsel.
"Kami mengamankan 17 orang, 11 di antaranya adalah oknum dari ormas GJ, kemudian 6 diantaranya adalah oknum yang mengaku sebagai ahli waris di tanah ini," kata Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (25/5/2025), dikutip dari Antara.
Ade Ary menambahkan sejumlah barang bukti telah diamankan, mulai rekap karcis parkir dari ormas GJ, atribut-atribut ormas, dan beberapa senjata tajam.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat agar patuh hukum, tidak melakukan hal-hal yang merugikan pihak lain, atau pihak manapun.
"Apabila ada pihak yang merasa dirugikan, itu mohon dapat memberikan laporan kepada instansi terkait, kemudian juga kepada kami, kepada Polsek, kepada Polres Jajaran, hingga Polda Metro Jaya atau bisa langsung menghubungi 110, itu nomor telepon gratis, bebas pulsa, 24 jam," katanya.