ERA.id - Aparat kepolisian menangkap dua pria berinisial IS (34), dan SH (34) yang diduga mencuri kotak amal masjid Nurul Yaqin di Seganteng, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepal Polsek Sandubaya AKP Niko Herdianto di Mataram, Rabu, mengatakan pihaknya menangkap kedua pria asal Cakranegara itu di rumahnya masing-masing pada waktu dinihari.
"Jadi, dari hasil penyelidikan lapangan bukti-bukti mengarah kepada kedua pelaku dan dinihari tadi kami tangkap mereka di rumahnya masing-masing," kata AKP Niko.
Dia menjelaskan peran kedua tersangka terungkap dari hasil pemeriksaan kamera CCTV yang terpasang di areal masjid.
Kini kedua pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Sandubaya. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
"Terhadap kedua pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.
Dia mengatakan kedua pelaku melancarkan aksinya pada awal April 2025. Keduanya menjalankan aksi menjelang subuh.
Pihak pengurus masjid mengetahui adanya aksi pencurian itu usai memeriksa kotak amal yang tersimpan di sebuah ruangan khusus di bawah tangga masjid.
Kecurigaan muncul saat pengurus masjid melihat pintu ruangan terbuka dengan gagang sudah rusak, begitu juga dengan gembok kotak amal.
"Jumlah uang yang hilang sekitar Rp7 juta," ungkap Niko, Rabu (28/5/2025).
Modus keduanya terungkap dari rekaman CCTV. Pelaku IS masuk ke dalam masjid dengan loncat pagar pekarangan. Peran SH mengawasi dari luar pagar.