ERA.id - Seorang pria, Rino Rustam (40), ditangkap karena hendak menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat lima kilogram (kg) di Pelabuhan Roro Sungai Pakning, Bengkalis, Riau.
"Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu sekitar lima kg," kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan dikutip Jumat (30/5/2025).
Eko menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal ketika penyidik menerima informasi jika ada orang mencurigakan yang membawa narkoba dari Bengkalis. Pengusutan pun dilakukan hingga akhirnya penyidik mendapatkan ciri-ciri identitas terduga pelaku.
Pencarian terhadap Rino dilakukan hingga akhirnya diketahui dia berada di sekitar Pelabuhan Roro Sungai Pakning. Rino lalu digeledah dan ditemukan lima kg sabu di dalam tasnya. Sabu itu dibungkus di sebuah plastik.
Belum diketahui dari mana sabu itu didapat Rino dan akan dibawa ke mana. Pelaku dibawa ke Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"(Rino Rustam) residivis kasus narkoba," tuturnya.