Anggota Polres Majalengka yang Bubarkan Aksi Konvoi Geng Motor Diserang, 4 Orang Jadi Tersangka

| 14 Jul 2025 19:10
Anggota Polres Majalengka yang Bubarkan Aksi Konvoi Geng Motor Diserang, 4 Orang Jadi Tersangka
Dua tersangka kasus penyerangan anggota polisi Polres Majalengka. (Antara)

ERA.id - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penyerangan terhadap satu petugas polisi saat pembubaran konvoi geng motor bersenjata tajam di daerah tersebut.

“Hari ini empat orang telah kami tetapkan sebagai tersangka. Dua pelaku dewasa dan dua lainnya masih berstatus anak di bawah umur,” kata Kapolres Majalengka AKBP Willy Andrian di Majalengka, Senin (14/7/2025).

Menurut dia, insiden tersebut terjadi sekitar pukul 02.00 WIB pada Sabtu (12/7), saat petugas mendapat laporan dari warga terkait pergerakan geng motor bersenjata tajam dari arah Jatiwangi menuju wilayah Ligung, Majalengka.

Dari hasil penyelidikan, kata dia, geng motor itu diduga hendak melakukan aksi tawuran di wilayah perbatasan Majalengka-Cirebon, tetapi rencana itu dibatalkan karena mereka kalah jumlah.

“Saat berbalik arah, kelompok tersebut melakukan tindakan onar di jalan dengan mengacungkan senjata tajam ke pengguna jalan hingga membuat keresahan warga,” katanya.

Willy menuturkan petugas yang berjaga di depan Polsek Ligung saat itu berupaya melakukan penyekatan. Namun kelompok tersebut justru menyerang dan mengayunkan senjata tajam ke arah Aipda Darussalam.

Akibat peristiwa tersebut, lanjut dia, korban mengalami luka robek cukup dalam di lengan kiri akibat sabetan celurit sepanjang 150 cm.

“Korban harus mendapat 21 jahitan dan telah menjalani tindakan medis. Saat ini kondisi stabil dan masih dalam perawatan intensif di rumah sakit,” katanya.

Kapolres menyampaikan setelah kejadian itu, petugas langsung mengamankan 10 orang yang diduga terlibat, kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Pihaknya pun telah menyita sejumlah barang bukti seperti senjata tajam, sepeda motor, serta pakaian yang dikenakan para pelaku saat kejadian.

Ia menegaskan para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP serta Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.

“Untuk tersangka anak, proses hukum dilakukan melalui sistem peradilan anak sesuai ketentuan yang berlaku. Kami masih memburu pelaku lain yang diduga turut terlibat dalam peristiwa ini,” ucap dia. (Ant)

Rekomendasi