Bupati Blitar Ingin Suara Sound Horeg Diadu dalam Lomba, Sebut Bawa Dampak Baik

| 24 Jul 2025 14:25
Bupati Blitar Ingin Suara Sound Horeg Diadu dalam Lomba, Sebut Bawa Dampak Baik
ILUSTRASI sound horeg di Pati, Jawa Tengah.

ERA.id - Bupati Blitar, Rijanto, berniat mengadu suara sound horeg yang keras dan menggetarkan, lewat perlombaan. Menurutnya, sound horeg kini membawa dampak baik untuk masyarakat.

Rijanto menyebut, dia pernah menyodorkan niatnya kepada wakilnya. Soal tempat, Rijanto berpikir akan menggelarnya di lapangan yang luas, diiringi tari.

"Kabupaten tidak melarang, tapi mengatur. Masalah nanti ada instruksi dari yang lebih atas, tentu kami menyesuaikan,” kata Rijanto, Selasa (22/7).

Menurut Rijanto, larangan terhadap sound horeg perlu dikaji lebih dalam.

“Semua akan dikaji. Kita lihat juga sisi positifnya dengan adanya sound itu, sementara masyarakat senang nampak menggeliatkan pertumbuhan ekonomi,” ujar Rijanto.

Sebelumnya, MUI Jatim telah mengeluarkan fatwa haram terhadap sound horeg. Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jatim, Sholihin Hasan, menyebut fatwa tersebut diterbitkan setelah mengkaji aduan masyarakat, berdialog dengan pelaku usaha, serta mendapat masukan dari dokter THT.

Sementara politisi PKS sekaligus Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menilai perlunya kehadiran negara meregulasi aturan penggunaan sound horeg.

“Sound horeg ini kerap diiringi jogetan laki-laki dan perempuan yang tidak mencerminkan norma kesusilaan. Apalagi jika digelar di jalan umum dan disaksikan anak-anak. Tentu hal ini sangat mengganggu ketertiban,” ujar Puguh.

Menurut dia, istilah sound horeg berawal dari wilayah Malang, digunakan untuk memeriahkan berbagai kegiatan masyarakat seperti karnaval dan pawai, namun dalam praktiknya, sering disertai aksi yang dinilai tidak pantas dipertontonkan di ruang publik.

Menurut Puguh, kebebasan berekspresi memang dijamin, namun tetap harus menghormati norma yang berlaku.

“Ketika penggunaan sound horeg sudah berlebihan, merusak fasilitas umum, mempertontonkan tarian erotis, dan memicu keributan, maka wajar jika MUI mengeluarkan fatwa haram. Ini sejalan dengan keresahan yang dirasakan mayoritas masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menilai bahwa tradisi memutar musik melalui sound system dalam hajatan adalah budaya yang sudah lama ada di Jatim, namun diperlukan aturan yang jelas untuk membedakan antara hiburan tradisional dengan sound horeg.

Rekomendasi