ERA.id - Terdakwa Ambo Ala dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta atas keterlibatannya dalam sindikat pemalsuan uang yang beroperasi di gedung perpustakaan UIN Alauddin Makassar.
Jaksa menilai Ambo terbukti secara sah memproduksi uang palsu yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (30/7/2025).
Dalam tuntutannya, jaksa Aria Perkasa Utama menyebut Ambo Ala melanggar Pasal 37 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ambo Ala berupa pidana penjara selama 6 tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan," ujar jaksa Aria.
Selain pidana badan, Ambo Ala juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider dua bulan penjara.
Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut bahwa perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi mengganggu kestabilan ekonomi.
Hal yang meringankan, Ambo dinilai kooperatif selama persidangan, belum pernah dihukum, dan merupakan tulang punggung keluarga.
Usai mendengarkan tuntutan, Ambo Ala mengajukan pembelaan secara lisan. Dengan suara bergetar dan mata berkaca-kaca, ia memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Saya mohon keringanan, Yang Mulia. Anak-anak saya masih kecil. Mereka butuh saya," ujar Ambo dengan suara lirih.
Ia juga menyatakan penyesalannya yang mendalam, sembari meminta maaf kepada masyarakat dan keluarganya.
Dalam sidang sebelumnya, Ambo Ala mengakui dirinya ikut menyablon uang palsu atas perintah terdakwa lain, Syahruna. Proses pencetakan dilakukan di pos sekuriti rumah salah satu pelaku lainnya, Annar Salahuddin Sampetoding.
Total uang palsu yang diproduksi mencapai Rp 640 juta, namun Rp 40 juta di antaranya dibakar karena kualitas cetakannya buruk.
Sidang pembacaan pledoi tertulis Ambo Ala dijadwalkan kembali digelar pada Rabu (6/8/2025) mendatang.